Fakta Sidang Perkara Narkoba Teddy Minahasa: Nego dengan Bandar Taiwan hingga Polisi Suka "Nyabu"

Beberapa pengakuan dari terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini menarik perhatian warganet di media sosial.

Editor: Faisal Zamzami
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba. 

Teddy dan para terdakwa lainnya pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: VIDEO Selain Rendahkan Pasien BPJS, Nakes Ini Pernah Buat Konten Gunakan Vape di Ruang Kerja

Baca juga: Kalahkan Arkabah, Bima Sakti BI Juara Turnamen Voli di Lhokseumawe, Ini Juara 3, 4 dan Hadiahnya

Baca juga: Keluarga Antar Pelaku ke Posramil Muara Dua Remaja Bacok Remaja di Lhokseumawe

Kompas.com: Sejumlah Pengakuan dalam Sidang Perkara Narkoba Teddy Minahasa, Tawaran "Buy 1 Get 1" hingga Polisi Suka "Nyabu"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved