Fakta Sidang Perkara Narkoba Teddy Minahasa: Nego dengan Bandar Taiwan hingga Polisi Suka "Nyabu"
Beberapa pengakuan dari terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini menarik perhatian warganet di media sosial.
Editor:
Faisal Zamzami
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba.
Teddy dan para terdakwa lainnya pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: VIDEO Selain Rendahkan Pasien BPJS, Nakes Ini Pernah Buat Konten Gunakan Vape di Ruang Kerja
Baca juga: Kalahkan Arkabah, Bima Sakti BI Juara Turnamen Voli di Lhokseumawe, Ini Juara 3, 4 dan Hadiahnya
Baca juga: Keluarga Antar Pelaku ke Posramil Muara Dua Remaja Bacok Remaja di Lhokseumawe
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.