Fakta Sidang Perkara Narkoba Teddy Minahasa: Nego dengan Bandar Taiwan hingga Polisi Suka "Nyabu"

Beberapa pengakuan dari terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini menarik perhatian warganet di media sosial.

Editor: Faisal Zamzami
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba. 

SERAMBINEWS.COM - Persidangan kasus narkoba yang menyeret sejumlah anggota kepolisian termasuk mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, masih terus bergulir.

Beberapa pengakuan dari terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini menarik perhatian warganet di media sosial.

Misalnya, warganet Twitter ini, mengaku terkejut dengan keterangan yang menyebut bahwa Teddy Minahasa langsung ke perusahaan sabu di Taiwan dan melakukan nego harga pengiriman.

"Pada ngikuti sidang TM gak? Menurut gw ini lebih parah daripada FS sih. Walau sama-sama parah. TM lebih parah.

Langsung ke perusahaan sabu coy je Taiwan...nego harga pengiriman. Per 1 ton sabu yg lolos, harus dikirim 2 ton buat ditangkap yang 1 ton," tulis pengunggah, Sabtu (18/3/2023).

"Tp dia mintanya per 1 ton yg lolos, dibayar 100 M. Praktek kaya gini udah berapa yang dia lolosin itu," lanjut pengunggah.

Twit ini pun menarik perhatian hingga menuai lebih dari 240.000 tayangan dan 2.000 suka dari pengguna pada Minggu (19/3/2023) pagi.

Baca juga: TERUNGKAP Teddy Minahasa Sebut Anggota Polri Sering Sisihkan Barang Bukti untuk Dikonsumsi Pribadi

Lantas, seperti apa pengakuan yang menyebut terdakwa Teddy Minahasa pergi ke Taiwan dan melakukan negosiasi sabu?

Pengakuan Linda, Teddy nego sabu dengan bandar Taiwan

Diberitakan Kompas.com (16/3/2023), pengakuan negosiasi sabu tersebut diungkapkan oleh terdakwa lainnya, Linda Pujiastuti, dalam persidangan pada Rabu (15/3/2023).

Linda menerangkan, Teddy meminta fee atau bayaran senilai Rp 100 miliar untuk meloloskan dan mengawal 1 ton sabu dari Taiwan.

Awalnya, Linda ditanyai oleh penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba, soal pernyataan Teddy Minahasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait tujuan kepergiannya ke Taiwan.

Kemudian, Linda pun menjawab bahwa kepergiannya ke Taiwan bersama Teddy Minahasa untuk menuju pabrik sabu.

"Ke Taiwan itu dan ke pabrik itu, dalam rangka apa?" tanya Adriel.

"Ke pabrik sabu," jawab Linda.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved