Opini

Mencermati Sengkarut Pelaksanaan Haji

Haji mabrur adalah orang-orang yang senantiasa melakukan kebaikan (birrun) setelah berhaji.

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Khatib Jumat di Masjid Haji Keuchik Leumiek (18/6/2022) Ust Dr Damanhur Abbas, Lc MA 

Dr Damanhur Abbas, Dosen FEB Universitas Malikussaleh dan Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Lhokseumawe

SETIAP syariat yang berlaku dari satu generasi ke generasi menunjukkah syariat tersebut merupakan solusi bagi pengobatan kerusakan dalam sebuah tatanan kehidupan masyarakat. Salah satu syariat yang terus diwariskan dari dulu hingga hari ini adalah syariat haji.

Pensyariatan ibadah haji sudah ada sejak Nabi Ibrahim. Bahkan orang Arab jahiliyyah pun tetap melaksanakan ibadah haji, hingga Rasulullah saw mengembalikan syariat haji sebagaimana mestinya umat di akhir zaman.

Tujuan akhir dalam pelaksanaan ibadah haji adalah meraih predikat haji mabrur. Haji mabrur adalah orang-orang yang senantiasa melakukan kebaikan (birrun) setelah berhaji.

Ada tiga indikator haji mabrur pertama tidak rafats (tidak menghadirkan syahwat baik perkataan dan perbuatan). Kedua tidak fusuq (tidak melakukan kemaksiatan hati atau anggota tubuh) dan ketiga tidak jidal (berdebat).

Kewajiban haji bagi orang mampu hanya sekali seumur hidup, sebagaimana dalam banyak riwayat disebutkan Rasulullah hanya berhaji satu kali dan umrah empat kali seumur hidup.

Para ulama menjelaskan makna mampu tersebut mencakupi berbagai macam aspek. Di antaranya kemampuan finansial, kemampuan pengetahuan, dan kemampuan kesehatan. Kemampuan finansial bukan hanya untuk melakukan perjalanan, akan tetapi bagi keluarga yang ditinggalkan saat beribadah haji.

Pengorganisasian haji

Data Kementerian Agama Republik Indonesia merincikan, jumlah jamaah haji lansia tahun 2023 sebanyak 62.000 orang. Pihak pemerintah perlu bekerja ekstra keras untuk melayani jamaah lansia dengan berbagai macam fasilitas sehingga bisa meraih haji mabrur.

Penyelenggara haji terus membenahi kualitas pelayanan sehingga indeks kepuasan jamaah terhadap pelayanan haji mencapai nilai tertinggi di tahun 2022. Hasil survei BPS menunjukkan angka kepuasan mencapai 94 persen. Peningkatan pelayanan dapat dilihat dari jumlah hotel yang disewa pada 2022 sebanyak 65 unit, pelayanan katering melibatkan 45 perusahaan katering, dan bus transportasi 6.460 bus antarkota, dan 240 bus shalawat. Upaya tersebut merupakan bentuk layanan pemerintah terhadap jamaah haji.

Biaya perjalanan haji yang tidak pernah disosialisasikan secara masif menimbulkan berbagai syak wasangka dari masyarakat. Terlebih saat diwacanakan biaya haji Rp 69 juta, meski kemudian diputuskan Rp 49,8 juta, banyak calon jamaah haji Indonesia terancam gagal berangkat. Mayoritas calon jamaah haji berasal dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah, sehingga wacana kenaikan biaya menjadi isu penting. Muncul pertanyaan, berapa sebenarnya biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) Indonesia?

Merinci biaya haji

Masyarakat tidak pernah keberatan dengan paket umrah yang ditawarkan agensi perjalanan umrah. Misalnya, paket 10 hari di Tanah Haram ditambah 2 hari perjalanan pergi dan pulang harga yang dibanderol travel sebesar Rp 30 juta. Nah, bagaimana dengan haji yang menghabiskan waktu 42 hari sesuai keputusan Dirjen haji tahun 2023?

Setiap tahun pemerintah terus menghitung BPIH. Untuk 2023, diputuskan BPIH sebesar Rp 98,8 juta. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan nilai biaya yang menjadi tanggungan jamaah sebesar 70 persen, sedangkan 30 persen ditanggung pemerintah dari manfaat investasi dana haji. DPR baru menetapkan biaya haji untuk tahun 2023 sebesar Rp49,8 juta, bukan Rp 69 juta. Ini merupakan berita baik bagi masyarakat untuk jangka pendek.

Mari sama-sama kita melihat berapa biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023. Komposisi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP 2 kali, pergi antar jamaah pulang pesawat kosong, jemput kosong pulang bawa jamaah) sebesar Rp 33,9 juta. Akomodasi di Mekkah 27 hari  Rp 18,7 juta, akomodasi di Madinah Rp 5,6 juta selama 10 hari. Biaya hidup Rp 4,08 juta untuk 42 hari, visa Rp 1,2 juta, paket layanan masyair Rp 5,54 juta selama 6 hari. Total perjalanan haji selama 42 hari.

Layanan masy’aril haram (layanan selama di Arafah, Muzdhalifah, dan Mina) tahun lalu Rp22 juta. Namun tahun ini pemerintah Arab Saudi menurunkan menjadi Rp5, 54 juta. Maka tersebarlah berita Pemerintah Arab Saudi menurunkan biaya haji, Indonesia menaikkan biaya haji. Padahal yang turun hanya biaya masy’aril haram.

Berbagai macam berita hoaks terus tersebar mengenai kenaikan biaya haji tanpa mengetahui informasi yang sebenarnya. Menyebar kebencian kepada pihak tertentu seakan-akan mereka manusia suci. Padahal kesempurnaan iman seorang mukmin pada saat dia bisa menjaga lisannya untuk tidak menyebar kebencian dan fitnah.

Konteks hadis ini harus dipahami sesuai dengan perkembangan zaman khususnya di era digital. Jemari tak ubahnya lisan, yang dapat menyebarkan berita hoaks dalam hitungan detik. Jangan hanya bisa menghujat, tetapi berikan solusi agar mereka terbuka pemahaman tentang pelaksanaan ibadah haji.

Peluang investasi

Pemerintah Arab Saudi sudah memberlakukan penswastaan (muassasah) dalam pelaksanaan ibadah haji. Maka sangat terbuka peluang bagi pemerintah Indonesia atau Aceh untuk mengisi kekosongan perannya selama ini dalam pelayanan ibadah haji sehingga menjadi solusi dalam melayani calon jamaah haji.

Investasi di sektor perekonomian seperti membangun perhotelan, karena kebutuhan hotel sebesar 45 hotel tidak ada satu pun yang dimiliki oleh investor atau pemerintah Indonesia. Begitu juga dengan kebutuhan terhadap restoran. Jamaah haji Indonesia membutuhkan 8 ton ikan, 4 ton daging, ribuan kilo bumbu masakan, ribuan kilo kopi, dan berbagai macam kebutuhan lainnya untuk satu musim ibadah haji.  Siapa yang menjadi pemasok untuk semua kebutuhan tersebut?

Di sektor transportasi ada kebutuhan sebanyak 6.420 bus antarkota dan tidak satu pun kita melihat perusahaan Tanah Air.  Begitu juga dengan pelaksanaan dam (kambing), seandainya dapat dimasukkan dalam biaya ONH, maka akan menghindari aksi penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab di Arab Saudi. Aksi orang yang mengaku ustaz ini kerap terjadi setiap tahun, setelah mengumpulkan duit dari jamaah, maka tak kunjung tiba untuk proses pemotongan dam haji tamattuk.

Pemerintah Aceh dapat mengambil peran dalam hal investasi, mengingat kita masih mempunyai sisa dana otonomi khusus. Daripada digunakan untuk pengadaan wastafel lebih baik dipakai untuk membangun hotel di atas tanah Baitul Ashi, karena masih ada beberapa rumah Aceh yang belum direnovasi, sehingga ini menjadi peluang pemerintah Aceh mengeluarkan sukuk (obligasi syariah) dengan sumber pembayaran dana Otsus.

Demikian juga dengan investasi domba untuk keperluan dam dan kurban. Kalau saja pemerintah Aceh bisa menjadi pemasok 1 juta domba untuk kebutuhan haji, tentu akan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Aceh. Maka sangat diperlukan SDM yang mengelola bank syariah di Aceh bukan hanya memberikan pembiayaan kepada ASN, tapi memiliki visi dan misi seperti nenek moyang mereka yang telah meninggalkan Baitul Asyi yang sangat bermanfaat bagi generasi setelah mereka.

Proses rekrutmen

Pihak berwenang juga perlu merekrut tenaga petuga haji yang melayani jamaah, bukan petugas yang mau dilayani oleh jamaah. Diperlukan standardisasi petugas dan pembimbing ibadah haji agar dapat memberikan pelayanan pembinaan dan perlindungan kepada jamaah. Proses rekrutmen harus transparan bukan mengandalkan ahli waris atau ahli famili, tapi mengedepankan profesionalisme.
Kalau kita melihat data petugas haji dari tahun ke tahun hanya diisi oleh orang tertentu, ada diantara calon petugas sudah mengikuti tes sebanyak 7 kali dan tidak pernah lulus, walau sudah mempunyai sertifikat haji dan umrah dan meraih nilai CAT tertinggi.

Permasalahan terjadi bukan karena pelaku kezaliman saja, akan tetap penikmat kezaliman juga berkontribusi besar terhadap kecurangan dalam segala lini, bukan hanya masalah haji.
Sudah selayaknya proses rekrutmen petugas Haji daerah ditangani oleh Dinas yang terlibat langsung mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, bukan instansi yang mempunyai wewenang koordinasi. Sehingga menjadi petugas hasil koordinasi dan lobi.

Menjadi petugas hajiSemoga pengelola haji dapat berjihad dengan tugasnya dan jamaah haji meraih haji mabrur. <damanhur@unimal.ac.id>

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved