Serambi Demokrasi Awards 2023
Dahlan Jamaluddin, Pendorong Implementasi Perbankan Syariah di Aceh
Lahir dan besar di salah satu basis GAM, membuat Dahlan sering berhadapan dengan realitas perang.
Salah satu point penting dalam qanun ini adalah, semua lembaga keuangan dan perbankan yang beroperasi di Aceh, mensyaratkan pembiayaan sampai 40 persen untuk disalurkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan sistem bagi hasil tanpa harus ada agunan.
“Sistem bagi hasil tanpa agunan inilah yang selama ini tidak diterapkan oleh bank konvensional, sehingga sangat tidak mungkin bagi para nyak-nyak di pasar untuk mendapatkan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh. Nah, kita berharap qanun ini menjadi solusi menjawab persoalan ini (pembiayaan dengan sistem bagi hasil tanpa harus ada agunan),” ujar Dahlan.
Harapannya, lanjut Dahlan, usaha mikro kecil dan menengah akan tumbuh dan dalam jangka panjang akan memberikan dampak strategis bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi Aceh, serta dapat menjawab persoalan kemiskinan yang saat ini menjadi isu utama pembangunan Aceh.
“Mungkin ini memang berat untuk perbankan dan lembaga keuangan, makanya sangat besar harapan kita Bank Aceh Syariah menjadi pionir untuk menjalankan amanah qanun ini. Karena pada dasarnya Bank Aceh itu adalah milik pemerintah yang modalnya bersumber dari APBA dan APBK. Makanya, dulunya Bank Aceh ini bernama Bank Pembangunan Daerah, hadir untuk kepentingan membangun daerah,” ujar Dahlan.
“Jadi ruhnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah di situ. Harus memberikan kemudahan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, saling menguntungkan dan jauh dari riba,” pungkas Dahlan.(*)
DATA DIRI
Nama lengkap: H. Dahlan Jamaluddin, S.IP
Tempat/tanggal lahir: Muko Kuthang, Pidie Jaya / 26 Agustus 1980
Riwayat pendidikan:
- SDN Peulakan, Pidie, (1988-1991)
- SMPN 1 Bandar Dua (1991-1994)
- SMAN 1 Bandar Dua (1994-1997)
- Strata I FISIP Universitas Widya Mataram Yogyakarta (1998-2005)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.