Berita Nagan Raya
Aset PT KA Nagan Raya Dihitung, Untuk Dilelang Sebagian Guna Bayar Rp 366 M Atas Kasus Bakar Lahan
Tim turun atas permintaan Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, terkait akan dieksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa perusahaan harus m
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dokumen warga
Tim KJPP turun ke PT Kallista Alam melakukan hitung aset perusahaan perkebunan itu, Sabtu (18/3/2023) untuk disita dan dilelang guna membayar denda atas kasus pembakaran lahan sesuai putusan MA
Alasan kehadiran tim tersebut tampa pemberitahuan sebelumnya.
Namun setelah saling memberikan penjelasan akhirnya diberikan masuk. Tim turun ke lokasi jelang siang hingga pukul 15.00 WIB
Untuk mengamankan lokasi terkait turun tim KJPP melakukan perhitungan aset PT KA turut dikawal sekitar 100 polisi dari Polres Nagan Raya dan Brimob di Nagan Raya.
Sementara itu, pekerja tetap seperti biasa. Sedangkan hasil hitung dari KJPP akan diteruskan ke PN Suka Makmue untuk selanjutnya aset di PT KA dilelang untuk dibayarkan ke negara. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nagan Raya
Bupati Hadiri Konferensi Internasional, Perkuat Komitmen Pemenuhan Dokter Spesialis di Nagan Raya |
![]() |
---|
Tim Adipura KLH Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SDN Ujong Patihah Nagan Raya |
![]() |
---|
Karhutla di Nagan Raya Sudah Padam, Luas 5,5 Hektare |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Pemilik Lahan Terbakar di Nagan Raya, Polres Ikut Bantu Pemadaman |
![]() |
---|
Brimob Batalyon C Pelopor Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.