Berita Nagan Raya

Aset PT KA Nagan Raya Dihitung, Untuk Dilelang Sebagian Guna Bayar Rp 366 M Atas Kasus Bakar Lahan

Tim turun atas permintaan Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, terkait akan dieksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa perusahaan harus m

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dokumen warga
Tim KJPP turun ke PT Kallista Alam melakukan hitung aset perusahaan perkebunan itu, Sabtu (18/3/2023) untuk disita dan dilelang guna membayar denda atas kasus pembakaran lahan sesuai putusan MA 

Alasan kehadiran tim tersebut tampa pemberitahuan sebelumnya. 

Namun setelah saling memberikan penjelasan akhirnya diberikan masuk. Tim turun ke lokasi jelang siang hingga pukul 15.00 WIB

Untuk mengamankan lokasi terkait turun tim KJPP melakukan perhitungan aset PT KA turut dikawal sekitar 100 polisi dari Polres Nagan Raya dan Brimob di Nagan Raya.

Sementara itu, pekerja tetap seperti biasa. Sedangkan hasil hitung dari KJPP akan diteruskan ke PN Suka Makmue untuk selanjutnya aset di PT KA dilelang untuk dibayarkan ke negara. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved