Berita Nagan Raya

Aset PT KA Nagan Raya Dihitung, Untuk Dilelang Sebagian Guna Bayar Rp 366 M Atas Kasus Bakar Lahan

Tim turun atas permintaan Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, terkait akan dieksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa perusahaan harus m

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dokumen warga
Tim KJPP turun ke PT Kallista Alam melakukan hitung aset perusahaan perkebunan itu, Sabtu (18/3/2023) untuk disita dan dilelang guna membayar denda atas kasus pembakaran lahan sesuai putusan MA 

Tim turun atas permintaan Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, terkait akan dieksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa perusahaan harus membayar denda Rp 366 miliar atas kasus pembakaran lahan yang saat ini akan disita oleh negara.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) datang ke Nagan Raya untuk melakukan penilaian aset terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Kallista Alam (KA) di Suak Bahong, Kecamatan Darul Makmur, Sabtu (18/3/2023).  

Tim turun atas permintaan Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, terkait akan dieksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa perusahaan harus membayar denda Rp 366 miliar atas kasus pembakaran lahan yang saat ini akan disita oleh negara.

Tim KJPP turun juga ikut didampingi tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta turut disambut tim PT KA. 

Tim penilai yaitu, Endri Meinofriadi (penilai kubun dan pabrik kelapa sawit/PKS), Ogi Pracoyo (penilai tanah dan bangunan serta sarana pelengkap), dan Ahmad Ali Muzaki (penilai mesin dan peralatan).

Penilaian terhadap asat yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kallista Alam itu berdasarkan putuskan pengadilan tentang sitaan jaminan.

Baca juga: MA dan Pakar Hukum  Bahas Soal Hambatan Eksekusi PT Kallista Alam

Tim Appraisal, Mushofah Mono Igfirly, mengatakan pihaknya ke PT Kallista Alam untuk melakukan proses penilaian aset, melihan kondisi tanaman, tanaman muda, tanaman tua, ada tanaman atau tidak, ada jalan dan bangunan atau tidak.

Terkait luas lahan, jumlah bangunan yang dilihat itu tidak ada data-nya, mereka hanya memastikan aset di lahan 5.600 hektare itu apa aja yang ada.

“Data seluas itu di perusahaan, jika saya ada data tidak akan selesai dalam waktu secepat ini, tapi perusahaan tidak mau kasih data, kita ya dengan cara visual aja,” kata Mushofah kepada wartawan.

Penilaian aset itu termasuk pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT Kallista Alam. “PMKS saya tidak lihat, teman tadi yang lihat,” ujar Mushofah Mono Igfirly.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hutan di Aceh. Ribuan hektare terbakar. 

Akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membawa kasus ini ke pengadilan tahun 2012 lalu. Luas lahan terbakar 1000 hektare.

Baca juga: Aliansi Generasi Muda Nagan Raya Pertanyakan Eksekusi Lahan PT Kallista Alam, Begini Tanggapan PN

Sempat diprotes

Tim KJPP yang melakukan penilaian aset terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Kallista Alam di Nagan Raya, sempat diprotes pada Pos Satuan Pengamanan (Satpam). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved