Berita Aceh Jaya

DPMPKB Aceh Jaya Sebut tidak Ada Keuchik Rangkap Jabatan Jadi Dewan Penasehat Bumdesma

Ia menyebutkan, jika ke-11 dewan penasehat itu sendiri disepakati dalam musyawarah yang dilakukan bersama.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Salbiah 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Salbiah menyebutkan jika tidak ada keuchik yang menjabat sebagai dewan penasehat di Bumdesma.

Hal itu disampaikan dirinya saat dihubungi Serambinews.com, Kamis (23/3/2023), melalui sambungan telepon.

Menurut dia, siapa saja dapat ditunjuk menjadi dewan penasehat Bumdesma Aceh Jaya.

"Ini bukan atas nama Apdesi, ini atas nama masyarakat gampong," jelasnya.

"Dewan penasehat ini siapa saja boleh disitu, tidak mesti," tandasnya.

Ia menyebutkan, jika ke-11 dewan penasehat itu sendiri disepakati dalam musyawarah yang dilakukan bersama.

Baca juga: Keuchik Jabat Dewan Penasehat Bumdesma Diduga Double Gaji, YARA: Indikasi Tumpang Tindih Anggaran

Selain itu, dirinya juga menyampaikan jika tidak ada tumpang tindih atau double gaji yang diterima oleh dewan penasehat yang juga merupakan keuchik itu sendiri.

"Tidak ada double atau tumpang tindih, itu diatur dalam AD/ART," tandasnya.

Sebelumnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mempertanyakan honorarium yang diterima sejumlah keuchik yang menjabat sebagai dewan penasehat di Bumdesma.

Hal itu disampaikan Ketua YARA Aceh Jaya, Syahputra dalam keterangan yang diterima Serambinews.com, Kamis (23/3/2023).

Menurutnya, ada indikasi tumpang tindih anggaran yang diterima oleh para dewan penasehat tersebut.

Di mana para dewan penasehat merupakan ketua forum Keuchik di Kabupaten Aceh Jaya.

Baca juga: Dorong UPK di Aceh Besar  Bertransformasi ke Bumdesma, Kadis PMG: Miliki Aset Hingga Rp 62 Juta

"Ini anggaran dari dana desa, orangnya sama, satu mengambil gaji sebagai keuchik, satu lagi sebagai dewan penasehat Bumdesma," ungkapnya.

"Apakah ini tidak menjadi ketimpangan atau tumpang tindih anggaran?" tandas Syahputra.

Menurutnya, para dewan penasehat Bumdesma ini sendiri setiap bulannya mendapatkan honorarium sebesar Rp 2,9 juta untuk 13 orang.

Rinciannya, 9 orang dari ketua forum kecamatan, dan tiga orang dari pengurus Apdesi kabupaten.

"Kita mempertanyakan, ini apakah tidak ada kesalahan atau apa yang dilakukan ini benar dan dibenarkan dalam undang-undang," tutupnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved