Ramadhan 2023

Mengorek Kuping dengan Cotton Bud saat sedang Puasa, Bikin Batal Gak sih? Buya Yahya Bilang Ini

Adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dicapai oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi wanita membersihkan telinga menggunakan cotton bud. 

Mengorek Kuping dengan Cotton Bud saat sedang Puasa, Bikin Batal Gak sih? Buya Yahya Bilang Ini

SERAMBINEWS.COM - Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengorek kuping atau telinga dengan menggunakan Cotton Bud saat sedang puasa.

Selama bulan suci Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa.

Namun, dalam menjalankan ibadah puasa tersebut, kita pun wajib menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.

Lalu, bagaimana jika seseorang membersihkan telingga dengan cara mengorek kuping menggunakan cotton bud?

Apakah hal itu dapat membatalkan puasa, sebab cotton bud masuk ke dalam lubang telinga?

Baca juga: Batalkah Puasa Seseorang jika Ada Sisa Makanan di Sela Gigi dan Tertelan? Ini Kata Buya Yahya

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Dilansir Serambinews.com dari laman Buya Yahya pada Kamis (23/3/2023), Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.

Adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dicapai oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.

Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping, cotton bud atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.

Lanjut Buya, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i bahwa:

Baca juga: Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa, Batal Gak sih? Buya Yahya Ingatkan Asal Tak Keluar Mani

“Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak akan meningkat”, tetapi akan lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

Batalkah Puasa Seseorang jika Ada Sisa Makanan di Sela Gigi dan Tertelan? Ini Kata Buya Yahya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved