Transaksi Janggal

Mahfud MD Tantang Benny dkk di Komisi III DPR soal Transaksi Janggal: Yang Ngomong Keras, Datang

Mahfud MD tantang Benny dkk di Komisi III DPR soal transaksi janggal Rp 349 triliun, minta yang ngomong keras datang, jangan cari alasan absen.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Instagram @mohmahfudmd
Mahfud MD tantang Benny dkk di Komisi III DPR soal transaksi janggal Rp 349 triliun dan minta yang ngomong keras beberapa waktu lalu agar datang, jangan cari alasan absen. 

Menanggapi hal itu Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengaku sudah membaca Peraturan Presiden dari awal sampai akhir terkait hal ini.

Menurutnya, tidak ada satu pasal pun atau penjelasannya yang tegas menyebutkan kepala PPATK, Kepala Komite apalagi Menkopolhukam, boleh membuka data-data itu kepada publik.

"Membuka data-data itu kepada publik sesuka-sukanya selain punya motivasi politik," kata Benny dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (27/3/2023).

"Itu yang Anda lakukan. Betul tidak itu motivasi politik," tanyanya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan Pencucian Uang, Minta Ditindaklanjuti

Menjawab tudingan itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan tidak ada motivasi politik sama sekali dalam hal ini.

"Tidak ada sama sekali," kata Ivan.

Kemudian Benny kembali bertanya terkait apa maksudnya menyampaikan temuan janggal Rp 349 triliun itu ke publik.

Baca juga: Mahfud MD: Ada Pergerakan Mencurigakan Sebesar Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan

Hal itu kemudian dijawab Ivan karena dirinya menjalankan fungsi sebagai Sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU).

"Oh saudara tidak ikut membuka itu ke publik," tanya Benny lagi.

"Saya nggak," jawab Ivan.

"Hanya kepala komite," tanya Anggota Komisi III DPR RI itu.

"Hanya pak Menkopolhukam, bapak bisa konfirmasi," jawab Ivan lagi.

Baca juga: PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Tegaskan Harus Dilawan hingga Sentil Hakim

Kemudian Anggota Komisi III DPR RI itu menanyakan apakah yang dilakukan Mahfud MD tidak sesuai aturan.

"Anda bisa pastikan itu tidak sesuai dengan aturan. Tahu," tanya Benny.

"Iya," jawab Ivan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved