Transaksi Janggal
Mahfud MD Tantang Benny dkk di Komisi III DPR soal Transaksi Janggal: Yang Ngomong Keras, Datang
Mahfud MD tantang Benny dkk di Komisi III DPR soal transaksi janggal Rp 349 triliun, minta yang ngomong keras datang, jangan cari alasan absen.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Mahfud MD tantang Benny dkk di Komisi III DPR soal transaksi janggal Rp 349 triliun dan minta yang ngomong keras beberapa waktu lalu agar datang, jangan cari alasan absen.
Hal itu menjawab undangan Komisi III DPR klarifikasi terkait temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang dihembuskan oleh Menko Polhukam tersebut ke publik.
Menko Polhukam menantang ketiga Anggota Komisi III DPR RI yakni Benny K Harman, Arteria Dahlan dan Arsul Sani untuk tidak absen saat pertemuan nanti.
"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-PP-TPPU. Saya sudah siap hadir," cuitnya dikutip dari Twitter @mohmahfudmd bercentang abu-abu pertanda akun pemerintah yang terverifikasi.
"Saya tantang saudara Benny K Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga saudara Arteria dan saudara Arsul Sani.
Jangan cari alasan absen," tambahnya.
Menkopolhukam itu juga mengatakan justru bagus bila dirinya dipanggil untuk mengklarifikasi terkait temuan janggal Rp 349 triliun itu.
"Nggak ada apa-apa, bagus. Nanti kan hari Rabu saya diundang ke sana, uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerinta itu bawahan DPR, bukan," kata Mahfud dikutip dari Kompas TV, Senin (27/3/2023).
"Kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," tegasnya.
Baca juga: Geram Transaksi Janggal Rp 349 T Dibuka, Komisi III DPR Benny K Harman dkk Serang Mahfud MD
Geram Mahfud MD Buka Transaksi Janggal Rp 349 T Dibuka
Anggota Komisi III DPR RI yakni Benny K Harman dkk 'serang' Kemenkopolhukam Mahfud MD usai menghembuskan temuan transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik.
Diketahui baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membuka ke publik soal temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud membuka hal itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Konferensi Pers Mahfud MD dan Sri Mulyani Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Menanggapi hal itu Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengaku sudah membaca Peraturan Presiden dari awal sampai akhir terkait hal ini.
Menurutnya, tidak ada satu pasal pun atau penjelasannya yang tegas menyebutkan kepala PPATK, Kepala Komite apalagi Menkopolhukam, boleh membuka data-data itu kepada publik.
"Membuka data-data itu kepada publik sesuka-sukanya selain punya motivasi politik," kata Benny dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (27/3/2023).
"Itu yang Anda lakukan. Betul tidak itu motivasi politik," tanyanya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan Pencucian Uang, Minta Ditindaklanjuti
Menjawab tudingan itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan tidak ada motivasi politik sama sekali dalam hal ini.
"Tidak ada sama sekali," kata Ivan.
Kemudian Benny kembali bertanya terkait apa maksudnya menyampaikan temuan janggal Rp 349 triliun itu ke publik.
Baca juga: Mahfud MD: Ada Pergerakan Mencurigakan Sebesar Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan
Hal itu kemudian dijawab Ivan karena dirinya menjalankan fungsi sebagai Sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU).
"Oh saudara tidak ikut membuka itu ke publik," tanya Benny lagi.
"Saya nggak," jawab Ivan.
"Hanya kepala komite," tanya Anggota Komisi III DPR RI itu.
"Hanya pak Menkopolhukam, bapak bisa konfirmasi," jawab Ivan lagi.
Baca juga: PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Tegaskan Harus Dilawan hingga Sentil Hakim
Kemudian Anggota Komisi III DPR RI itu menanyakan apakah yang dilakukan Mahfud MD tidak sesuai aturan.
"Anda bisa pastikan itu tidak sesuai dengan aturan. Tahu," tanya Benny.
"Iya," jawab Ivan.
"Ya, itu pak ketua. Jadi saya minta, saudara kepala komite, Menkopolhukam dihadirkan di tempat ini dalam waktu sesingkat-singkatnya," pinta Benny ke Ketua Komisi III DPR.
Selanjutnya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan juga mencecer sejumlah pertanyaan kepada Kepala PPATK.
"Yang ngebocorin berarti bukan pak Ivan ya," tanya Arteria.
"Saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang, termasuk juga menteri Menko pak ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," tambahnya.
Selanjutnya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, tidak ada fungsi komite untuk mengumumkan atau menggelar konferensi pers terkait temuan janggal Rp 349 triliun itu ke publik.
"Untuk bicara ada Rp 349 triliun terindikasi dengan TPPU dan tindak pidana lainnya di satu kementerian atau lembaga, nggak ada pak," kata Arsul.
"Jadi ini saya tanpa mengurangi rasa hormat, saya juga ingin menyampaikan kepada pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota tim ini, nggak ada kewenangannya di sini untuk mengumumkan," tambahnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.