Berita Pidie
Butuh Uang, Wanita Bersuami di Pidie Ajak Duda 50 Tahun Berhubungan, Dibayar Rp 200-400 Ribu
Merasa enak mendapatkan uang secara instan tanpa memikirkan dosa, JD telah melakukannya hubungan zina itu sebanyak dua kali bersama AH.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Butuh Uang, Wanita Bersuami di Pidie Ajak Duda 50 Tahun Berhubungan, Dibayar Rp 200-400 Ribu
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Kasus perselingkuhan dan perzinaan yang sudah menikah masih saja terjadi di Aceh.
Seorang wanita bersuami di Kabupaten Pidie, terbukti bermain serong dengan seorang duda berusia 50 tahun, AH.
Wanita berninsial JD (39), nekat mendatangkan duda tersebut ke dalam kamarnya karena sedang membutuhkan uang.
Merasa enak mendapatkan uang secara instan tanpa memikirkan dosa, JD telah melakukannya hubungan zina itu sebanyak dua kali bersama AH.
Setiap usai berzina, JD kerap mendapat mendapatkan bayaran, mulai dari Rp 200 Ribu hingga Rp 400 Ribu.
Baca juga: IRT di Aceh Terciduk Berkali-kali Zina dengan Selingkuhannya, Bekas Cupang Bikin Suami Curiga
Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 2/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Senin (27/3/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Adam Muis menyatakan terdakwa AH dan terdakwa JD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntu Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa AH dan terdakwa JD masing-masing sebanyak 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan.
Tak hanya itu, para terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan ini dijatuhkan.
Adapun kronologis kejadian berawal pada Rabu (28/12/2022), terdakwa JD menghubungi terdakwa AH menyuruh untuk datang ke rumah sewa yang ditempatinya di Gampong Kayee Jatoe, Glumpang Tiga, Pidie, karena ianya sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari- hari.
Baca juga: Suami ke Malaysia, Wanita Aceh Utara Berzina dengan Pria Kenalan di Medsos, Video Syur Jadi Petaka
Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, AH yang telah selesai dengan perkerjaannya langsung menuju ke rumah sewa JD.
Setelah tiba dirumah tersebut, AH langsung masuk ke dalam rumah dan duduk- duduk bersama dengan seorang lelaki yang ianya juga menyewa salah satu kamar yang ada dirumah sewa tersebut.
Wanita Bersuami
Pidie
duda
selingkuh
jarimah zina
Mahkamah Syariyah Pidie
Serambi Indonesia
cambuk
berzina
Serambinews
Polres Pidie Amankan Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Oplos Beras |
![]() |
---|
673 Gampong di Pidie belum Tarik Dana Desa Tahap Dua, 3 Desa Gagal Mencairkan |
![]() |
---|
Cari Pemain untuk Piala Soeratin U-17, PSAP Sigli Gelar Seleksi di Stadion Kuta Asan |
![]() |
---|
105 Gampong di Pidie masih Dijabat ASN, Ternyata ASN Ini Dilarang Menjadi Pj Keuchik |
![]() |
---|
Pizzain, Produk Lokal Anak Pidie, Cita Rasa Kelas Dunia, Kolaborasi Ide Bisnis Alumnus USK dan USU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.