Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pencabulan Anak, Syekh Puji Pernah Bantah Nikahi Bocah 7 Tahun
Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widianto diperiksa Polda Jateng, Selasa (28/3/2023).
Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020
Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak.
Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.
Kasubdit IV Renata (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, kasus yang digelarperkarakan hari ini adalah kasus lama.
Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisal D.
"Iya ada dugaan menikahi anak usia tujuh tahun, inisial D warga Magelang," katanya.
Ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus itu periode 2019-2020.
Laporan diterima Polda Jateng dan Mabes Polri.
Di antara pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri.
Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Beberapa saksi diperiksa termasuk anak berisial D.
Hasilnya, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan pun dihentikan.
Pihaknya telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
VIDEO Garda Revolusi Iran Siap Perang Total Kekuatan Kami Meningkat Pesat Siap Hadapi Ancaman Global |
![]() |
---|
VIDEO Panas! Jenderal Israel Desak Kabinet Tentukan Strategi Gaza atau Perang Berlanjut Tanpa Batas |
![]() |
---|
Ini Respons dari 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant |
![]() |
---|
Top Up GoPay Gangguan? Jangan Panik! Ini Penjelasan dan Solusi Resmi dari GoTo |
![]() |
---|
Elly Risman: Anak Laki-Laki Harus Dididik Jadi Suami & Ayah yang Baik, Bukan Sekadar Pencari Nafkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.