Pemilu 2024
Pendaftaran Calon Anggota KIP Kota Sabang Dibuka, Cek Syaratnya Disini!
Pengumuman Tentang Pendaftaran Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang (KIP) Masa Jabatan 2023-2028
TIM INDEPENDEN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
CALON ANGGOTA KIP KOTA SABANG PERIODE 2023-2028
Sekretariat : Jln Yos Sudarso Kota Sabang
PENGUMUMAN
TENTANG PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SABANG (KIP) MASA JABATAN 2023-2028
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Tim Independen Penjaringan Dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028 membuka pendaftaran kepada seluruh masyarakat untuk menjadi Calon Anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028 dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kota Sabang, dibuktikan dengan KTP yang sah.
b. Taat menjalankan syari’at Islam dan mampu membaca Al- Qur’an dengan baik.
c. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar.
d. Belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) periode.
e. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
f. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
g. Mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.
h. Pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/Sederajat.
i. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba.
j. Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai politik atau partai Politik Lokal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang bersangkutan.
k. Tidak Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
l. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana.
m. Bersedia tidak menduduki Jabatan Politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaannya apabila terpilih.
n. Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menunjukan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian.
o. Bersedia bekerja penuh waktu.
p. Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu setelah terpilih menjadi Anggota KIP.
q. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
r. Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028 dengan melampirkan :
1. Daftar Riwayat Hidup (form tersedia di panitia)
2. Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir
3. Pas Photo warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah
5. Surat Pernyataan yang masing-masing ditanda tangani diatas Materai Rp. 10.000 tentang:
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 (form tersedia di panitia) 3 Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai politik atau partai Politik Lokal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang bersangkutan.
- Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit umum daerah serta Bebas dari Narkoba dari BNN atau Polres Kota Sabang.
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tidak Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana (form tersedia di panitia).
- Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menunjukan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Bersedia tidak menduduki Jabatan Politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaannya apabila terpilih (form tersedia di panitia).
- Bersedia bekerja penuh waktu (form tersedia di panitia)..
- Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu setelah terpilih menjadi Anggota KIP 3 Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan (form tersedia di panitia).
s. Pemohon dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pemohon.
t. Permohonan dibuat rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) foto copy.
u. Semua berkas dimasukan dalam amplop.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 31 Maret s.d 11 April 2023 pukul 09.00 s.d 16.00 WIB setiap hari kerja bertempat diruang Kerja Komisi
A DPRK Sabang Jln. Yos Sudarso Kota Sabang, apabila ada hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Contact Person : M. Yusuf,
S.T., M.Eng, Hp. 085260252401.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (*)
| PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
|
|---|
| Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
|
|---|
| Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
|
|---|
| Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.