Konsultasi Agama Islam
Hasil Usaha Halal dari Modal Haram dan Lulus Pekerjaan dari Hasil Lobi, Halalkah?
Orang yang menguasai harta dengan cara tidak halal menanggung dua perbuatan dosa yaitu dosa pada sesama manusia (hak adami).
Perampas harta orang lain berkewajiban bertanggungjawab (wajib membayar) terhadap harta yang dirampasnya apabila hilang atau rusak.
Karena itu sebaliknya, apabila ada keuntungan (dari perdagangan) dari harta yang dirampasnya, maka dia juga berhak atas keuntungannya tersebut.
2. Gaji pegawai baik pegawai negeri maupun pegawai swasta merupakan imbalan dari pekerjaan yang dia terima.
Jadi, selama dia bekerja dengan baik sesuai dengan kontrak kerjanya (akad ijarah/sewa tenaga), maka gaji tersebut halal dimakannya.
Adapun persyaratan test sebelum terjadi akad ijarah merupakan sesuatu yang berada di luar akad yang tidak mempengaruhi keabsahan sebuah akad.
Karena itu, kecurangan pada saat terjadi test tidak mempengaruhi kehalalan gaji yang dia terima sebagai imbalan kerjanya.
Meskipun kecurangan seperti sogok dan nepotisme yang terjadi sebelumnya merupakan perbuatan yang diharamkan, akan tetapi keharamannya itu tidak mempengaruhi kehalalan gaji yang dia terima.
Ini sama dengan kasus orang yang melakukan akad nikah yang didahului pinangan yang diharamkan.
Meminang apabila dilakukan kepada seorang perempuan yang masih berada dalam pinangan orang lain, hukumnya haram sebagaimana hadits Nabi SAW berbunyi :
وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الخَاطِبُ
Jangan salah seorang dari kalian meminang pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya. (H.R. Bukhari)
Namun demikian, keharaman meminang ini tidak mempengaruhi kepada keabsahan akad nikah yang dilakukan sesudahnya atas dasar pinangan yang diharamkan tersebut, karena meminang sesuatu yang berada diluar akad nikah. Karena itu, perempuan yang dinikahinya itu halal baginya.
Wallahua’lam bisshawab
Konsultasi agama islam
usaha
halal
Haram
hukum bekerja dengan bantuan orang dalam
Serambi Indonesia
Serambinews
PBB: Angka Kematian dan Bangunan Hancur di Gaza Akibat Serangan Udara Israel Sudah Banyak |
![]() |
---|
Konsultasi Agama Islam - Kiat-kiat Berpuasa untuk Mencapai Tingkat Muntahi |
![]() |
---|
Konsultasi Agama Islam - Kenapa ada Qunut pada Shalat Witir Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Konsultasi Agama Islam - Niat Tarawih atau Sebagian dari Tarawih? |
![]() |
---|
Hukum Pemberian dari non-Muslim, Uang Riba Diinfaq untuk Kemaslahatan dan Menikahi Mantan Ibu Tiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.