Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Ternyata Sales Roti, Pelaku Ingin Mencuri Karena Terlilit Utang

"Pelaku pembacokan mantan ketua KY sudah kami tangkap sebelum 1X24 jam," kata Kusworo saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/ Lutfi Ahmad Mauludin
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo sedang meminta keterangan dari pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial dan putrinya, di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023). 

"Tersangka pekerja swasta, merupakan sales roti," ucapnya.

Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Ditangkap di Tempat Kerja, Pelaku Terlilit Utang

Motif Penyerangan

Kusworo mengungkapkan, motif pembacokan tersebut adalah pencurian.

"Untuk motif, setelah kita bisa mengamankan tersangka kami kaitkan dengan barang bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian," kata Kusworo.

Ia juga mengatakan, pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang.

"Dengan membawa senjata tajam berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan karena yang bersangkutan (pelaku) terlibat utang," ujarnya.

Namun sayang, pelaku tak berhasil membawa barang apapun karena banyak warga yang sudah datang berkerumun.

"Barang yang diambil belum sempat diambil karena ada perlawanan, ada teriakan minta tolong dan warga sekitar juga keburu datang sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat," kata Kusworo.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara."

"Dan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Kusworo.

Baca juga: Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Dibacok di Rumahnya, Polisi Buru Pelaku

Gadaikan Handphone Keponakan

Ternyata untuk membayar utang, pelaku pembacokan pun sempat menggadaikan handphone milik keponakannya.

"Bahkan yang bersangkutan menggadaikan handphone milik keponakannya tanpa diketahui keponakannya. Dapatlah uang Rp 3,5 juta, kemudian dibayar (utangnya) dan masih kurang," tutur Kusworo.

Mengutip TribunJabar.id, pelaku mencuri untuk membayar utang dan menebus handphone yang digadai tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved