Breaking News

5 Modus Travel Umrah PT Naila Syafaah Tipu Jemaah, Jual Tiket Murah hingga Promo Cashback

Ketiga, merekrut tokoh agama yang memiliki pengikut banyak. Kemudian foto tokoh agama yang direkrut ini dipasang dalam brosur PT NSWM.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tiga tersangka kasus penipuan travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi (kanan), Halijah Amin alias Bunda (tengah) dan Hermansyah (kanan) yang korbannya mencapai ratusan dengan jumlah kerugian Rp91 Miliar ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus penipuan agen perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah.

Ketiga tersangka tersebut yakni Mahfudz Abdullah alias Abi (52), istri dari Mahfudz, Halijah Amin alias Bunda (48), serta Dirut PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM) Hermansyah (59).

Diketahui Mahfudz merupakan residivis kasus serupa pada 2016 dan telah mendapat hukuman 8 bulan penjara. 

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan titik masuk kasus travel umrah ini berawal dari kasus 16 jemaah umrah yang telantar di Arab Saudi.

Dari hasil penelusuran ditemukan bahwa para jemaah tersebut diberangkatkan oleh travel umrah PT NSWM, yang dimiliki tersangka Mahfudz Abdullah. 

Tim kemudian menelusuri PT NSWM dan didapatkan laporan dugaan penipuan perjalanan umrah dengan pihak terlapor PT NSWM.

"Kerugiannya mendekati Rp100 miliar. Ini baru di wilayah hukum Polda Metro, PT Naila ini memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia yang berizin 40 cabang," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Hengki menjelasakan ada sejumlah modus yang membuat jemaah memilih PT NSWM sebagai agen perjalanan umrah

 
Pertama, menjual tiket lebih murah atau di bawah referensi Kementerian Agama sehingga mampu menarik jemaah untuk ikut travel umrah ini. 

Kedua, melakukan promosi via media sosial yang menyertakan program-program perjalanan dan diikuti dengan testimoni jemaah yang sudah berangkat.

Salah satu program yang ditawarkan yakni perjalanan umrah plus Dubai dan ada cashback sebesar Rp2 juta. 

"Kalau di awal sudah sesuai keberangkatannya sehingga testimoni jemaah ini digunakan untuk menarik jemaah lainnya," ujar Hengki. 

Ketiga, merekrut tokoh agama yang memiliki pengikut banyak. 

Kemudian foto tokoh agama yang direkrut ini dipasang dalam brosur PT NSWM

 
"Tokoh agama ini juga jadi korban, seolah-olah di-endorse tetapi dia korban juga," ujar Hengki. 

Baca juga: Kasus Penipuan Travel Umrah PT Naila Syafaah: Kerugian Capai Rp91 M, Uang Jemaah Dipakai Beli Rumah

Modus keempat, memalsukan barcode jemaah saat pemberangkatan ke Arab Saudi.

Sejatinya, barcode tersebut berisi data diri pribadi jemaah. Namun PT NSWM membuat barcode lama jemaah ke jamaah yang baru sehingga foto dan data diri berbeda. 

"Ini fatal karena berisi data jemaah, antara foto dan data di barcode berbeda, jadi barcode berisi data jemaah yang sudah berangkat. Kalau jemaah hilang di Arab Saudi, ini susah dideteksi," ujar Hengki. 

Baca Juga: Kronologi Penipu Dana Umrah Ditangkap, Rugikan Jemaah Rp2,2 Miliar dan Tipu Sejumlah Agen Travel

 
Terakhir, meminta uang sebesar Rp2.500.000 kepada jemaah untuk menghidupkan tiket yang sudah hangus. 

Menurut Hengki, modus ini akan ditelusuri kembali dengan memanggil pihak maskapai penerbangan yang bisa menghidupkan kembali tiket yang sudah hangus. 

"Ini juga akan kita selidiki lebih dalami kenapa ada modus tiket yang hangus bisa dihidupkan kembali di salah satu maskpapai dengan menambah sejumlah uang," pungkasnya. 

Baca juga: Tipu Ratusan Jemaah, Pemilik Travel Umrah PT Naila Ganti Nama untuk Sembunyikan Status Residivis

Polda Metro Telusuri Aliran Uang Mahfudz Abdullah, Pengendali Travel Umrah PT Naila Syafaah

 Polda Metro Jaya menelusuri aliran uang Mahfudz Abdullah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), tersangka kasus penipuan perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah

Diketahui Mahfudz merupakan residivis kasus serupa pada 2016. Setelah bebas murni, dia mengakuisisi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM).

Selain itu, Mahfudz membuka 316 cabang di seluruh tanah air, namun hanya 48 cabang yang mengantongi izin. 

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan saat ini tim sedang menelusuri aliran uang para tersangka.

Pihaknya juga bakal menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat kedua tersangka yang mengulangi perbuatan mereka. 

Hengki menyatakan sebelumnya tersangka Mahfudz Abdullah memiliki perusahaan bernama PT Garuda Angkasa Mandiri. 

Perusahaan tersebut telah ditindak dalam kasus penipuan perjalanan umrah. Atas perbuatannya, Mahfudz divonis 8 bulan penjara. 

Setelah bebas, tersangka Mahfudz membeli PT NSWM dan mengendalikan perusahaan tersebut. 

 
"Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri. Indikasinya apa? Spesimen dari empat rekening banknya atas nama istrinya. Jadi kendali yang bersangkutan, bukan direkturnya," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Dia menambahkan, dari laporan masyarakat terkait penipuan perjalanan umrah PT NSWM, akan dikembangkan ke kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Sebab dari hasil penyelidikan diketahui tersangka membuka 316 cabang di seluruh tanah air dan menjanjikan memberi mobil operasional di setiap cabang serta dana operasional sebesar Rp250 juta jika berhasil merekrut 900 jemaah di setiap cabang. 

"Kami akan terapkan pencucian uang, ini akan selidiki PT Naila ini dan ada 316 cabang dan ini akan kami kejar terus. Laporan ini ada di jajaran kami dan kami akan satukan," ujar Hengki.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan agen perjalanan umrah PT NSWM yang merugikan ratusan jemaah.

Selain Mahfudz Abdullah dan istrinya, Halijah Amin, polisi juga menetapkan Dirut PT NSWM Hermansyah (59), sebagai tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan titik masuk kasus travel umrah ini berawal dari kasus 16 jemaah umrah yang telantar di Arab Saudi.

 
Dari hasil penelusuran ditemukan bahwa para jemaah tersebut diberangkatkan oleh travel umrah PT Nailah Syafaah Wisata Mandiri (NSWM), yang dimiliki tersangka Mahfudz Abdullah. 

Tim kemudian menelusuri PT NSWM dan didapatkan laporan dugaan penipuan perjalanan umrah dengan pihak terlapor PT NSWM.

Baca juga: Tangis Pilu Jemaah Umrah Ditipu Agen Travel, Terlantar di Mekkah hingga Jatuh Sakit: Pulangkan Kami

Jadi Korban Bos Travel PT Naila, Sandra Setor Rp 202 Juta tapi Gagal Berangkat Haji

Salah seorang korban bos PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bernama Sandra (58) mengaku belum mendapat kejelasan sejak 2016.

Sandra merupakan korban yang ditipu PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel, travel umrah Mahfudz Abdilah pada 2016.

"Saya korban dari tahun 2016, soalnya dia ganti-ganti travel terus. (Sampai sekarang) belum ada kejelasan," kata Sandra kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Pada 2016 silam, Sandra telah membayar uang muka sebesar Rp 202 juta.

"Saya (setor) Rp 202 juta karena itu saya (daftar) haji plus. Kalau yang umrah ribuan korbannya," kata dia.

Sebagian jemaah berhasil berangkat ke Arab Saudi, tetapi mereka ditelantarkan di sana.

"Mirisnya lagi ada jemaah yang bisa berangkat, enggak bisa pulang kayak yang di TV, itu ada yang korban (travel) dulu," ujar Sandra.

Sebagai korban, Sandra tidak menyangka Mahfudz masih berani membuka jasa travel setelah keluar dari penjara.

Padahal, Mahfudz belum sepenuhnya mengganti semua kerugian jemaah korban travel sebelumnya.

"Justru dia bisa ketangkap karena Naila. Naila banyak korbannya, ratusan orang. Jemaah DP Rp 5 juta, kalau sampai miliaran berarti berapa ribu jemaah yang tidak diberangkatin," kata dia.

 
Sandra menuturkan, ia bersama jemaah lain sudah berjuang agar bisa mendapatkan hak mereka kembali.

Berdasarkan catatan Kompas.com pada 1 Juni 2016, Mahfudz ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2016 malam sekitar pukul 23.45 WIB.

Brigjen Herry Heryawan yang kala itu menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya berujar, Mahfudz ditangkap karena menipu sejumlah jemaah umrah yang menggunakan jasa biro perjalanannya.

Mahfudz yang merupakan pemilik PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel telah menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, antara Rp 13,5 juta sampai dengan 19,5 juta.

Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai Februari 2016.

Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan. Mahfudz kemudian ditangkap dan divonis delapan bulan penjara.

Setelah bebas dari penjara, Mahfudz kembali menipu lewat travel Naila yang dia akusisi.

Mahfudz akhirnya kembali ditangkap Polda Metro Jaya karena menipu lebih dari 500 jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar. Dia ditangkap bersama istrinya, Halijah Amin (48).

Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lain bernama Hermansyah selaku direktur utama agen travel milik Mahfudz dan Halijah.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: BSI Lhokseumawe Silahturrahmi dengan Danrem 011/LW yang Baru

Baca juga: Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Begini Modus Pelaku

Baca juga: Ini Daftar Khatib, Imam, dan Muazzin Shalat Jumat di Sabang Besok 9 Ramadhan 1444 H/31 Maret 2023

 

Kompas.tv: 5 Modus Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Jemaah, dari Jual Tiket Murah hingga Promo Cashback

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved