Pengumuman
Ingin Mendaftar jadi Anggota KIP Aceh Barat? Baca Syaratnya Disini!
Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018
14. Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin pejabat pembina kepegawaian.
15. Bersedia bekerja penuh waktu.
16. Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP Aceh Barat.
17. Tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.
18. Mengajukan surat permohonan yang ditujukan Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat masa kerja 2023 – 2028 dengan melampirkan bahan sebagai berikut ;
a. Surat permohonan (Form disediakan oleh Tim Pansel)
b. Daftar Riwayat Hidup (Form disediakan oleh Tim Pansel)
c. Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
d. Pas photo warna latar belakang merah yang terbaru ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar
e. Foto copy kartu tanda penduduk yang sah
f. Melampirkan Foto Copy akte kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
g. Melampirkan surat pernyataan yang masing-masing ditanda tangani diatas materai 10.000. Surat Pernyataan tersebut terdiri dari
; 1) Pernyataan Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. (Form disediakan oleh Tim Pansel)
2) Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.
3) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah serta bebas dari narkoba dari BNK atau Polres setempat.
4) Surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5) Pernyataan tidak sedang pemeriksaan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana. (Form disediakan oleh Tim Pansel)
6) Surat Rekomendasi Pimpinan bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menujukan rekomendasi atasan langsung dan izin pejabat pembina kepegawaian.
7) Pernyataan bersedia tidak duduk jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah selama masa keanggotaan nya apabila terpilih. (Form disediakan oleh Tim Pansel)
8) Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu. (Form disediakan oleh Tim Pansel)
9) Pernyataan Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP Aceh Barat.
10) Pernyataan Tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan. (Form disediakan oleh Tim Pansel)
19. Pemohon dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pemohon.
20. Permohonan di buat rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) Asli dan 2 (dua) Foto Copy.
21. Semua berkas dimasukan dalam 1 (satu) amplop disesuaikan dengan urutan.
Pendaftaran dibuka sejak tanggal 30 Maret s.d. 10 April 2023, diterima dari pukul 09.00 s.d. 16.00 wib setiap hari kerja. Bertempat diruang kerja Sekertariat Pansel KIP Kabupaten Aceh Barat pada kantor DPRK Aceh Barat, Jln. Sultan Iskandar Muda No. 1 Meulaboh, KP : 23615, Nara hubung Sdr. T. Moerthi Yoeartha Wood No. Kontak : 082322690692
Demikian pengumunan ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagai mana mesti nya. Atas segala perhatian dan kerjasama nya kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan : Meulaboh
Pada Tanggal : 29 Maret 2023
Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Ketua,
IRSADI ARISTORA, M.H.
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Calon Kepala BPMA |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Baru-Kluet |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Teunom-lambesoi |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Tamiang-Langsa |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pase-Peusangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.