Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Begini Modus Pelaku
Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Riau, atas kasus penipuan.
SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Riau, atas kasus penipuan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG menyebutkan, pasutri tersebut berinisial JS (34) dan IM (36), warga Desa Mekar Baru, Kepulauan Meranti.
Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (25/3/2023). Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/XII/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep.Meranti/Polda Riau, tertanggal 9 Desember 2022.
"Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, yang ditangkap tim gabungan Polsek Rangsang Barat dan Jatanras Polres Kepulauan Meranti di wilayah Kalimantan Barat," ujar Andi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
Andi menjelaskan, pasutri tersebut menipu enam orang warga atau korban. Keenam korban yakni Susanto (29), Muhammad Kamil (44), Maharani (38), Salbiah (32), Istikomah (28), dan Nursiati (40).
Total kerugian dari enam korban sebesar Rp 1.119.000.000. Korban ada yang ditipu Rp 70 juta, Rp 100 juta, Rp 55 juta hingga Rp 30 juta. \
Penipuannya sendiri dilakukan kedua pelaku pertama kali pada 2018.
"Kedua pelaku saat itu membujuk korban bernama Susanto untuk meminjamkan uang Rp 70 juta untuk membangun rumah. Apabila rumah telah selesai, pelaku akan menggantikan uang tersebut," sebut Andi.
Namun, setelah rumah selesai dibangun uang korban tak dikembalikan.
Tak sampai di situ, pelaku malah menipu korban atas nama Maharani.
Baca juga: Bripka Arfan Tipu Ratusan Warga, Tewas Minum Racun Usai Gelapkan Pajak Kendaraan Rp 2,5 Miliar
Modus pelaku saat itu, mengaku sebagai orang bank dan mengatakan kepada korban agar uang yang ada di ATM-nya segera dipindahkan ke rekening bank lain atas nama IM dan akan diberi hadiah.
Kemudian, Maharani mengirimkan uang sebesar Rp 64 juta ke rekening pelaku.
Namun, uang korban juga tak dikembalikan.
Pada 2021, pelaku meminjam uang warga lainnya sebesar Rp 70 juta dengan alasan biaya berobat suami.
Setelah uang dipinjamkan, pelaku tak kunjung menggantinya.
"Penipuan dilakukan pelaku berlanjut hingga 2022. Pelaku kembali menipu korban atas nama Maharani dengan modus deposito uang," kata Andi.
Korban memberikan uang Rp 22 juta, dengan diimingi pelaku keuntungan 10 persen dari deposito tersebut.
Namun, sampai saat ini hasil dari deposito tersebut tidak ada.
Selain Maharani, ada juga warga bernama Salbiah tertipu oleh pelaku dengan modus yang sama.
Pelaku membujuk rayu korban agar mendeposito uang korban sebesar Rp 55 juta dengan iming-imingi keuntungan 10 persen.
Namun, sampai saat ini tidak ada hasil yang diterima korban.
Para korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke polisi.
Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tipu Kekasihnya Jutaan Rupiah, Mengaku Anggota Polres Bantul
Berdasarkan laporan para korban, tim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan.
"Ternyata kedua pelaku ini mengurus pindah sekolah anaknya ke Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat," kata Andi.
Setelah dikejar ke Pangandaran, pelaku tidak ditemukan.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sudah pindah ke Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, untuk bekerja di sana.
"Sesampainya di sana, tim berkoordinasi dengan tim siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui dan dilakukan penangkapan," sebut Andi.
Kedua pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu lembar surat pegadaian emas, print out rekening, kwitansi, ATM, hingga surat tanah.
Kata Andi, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Data Anak Stunting di Bireuen Perlu Diteliti Kembali
Baca juga: Ada Serial Komedi Situasi Klub Kecanduan Mantan di Netflix, Cocok untuk Kaum Gagal Move On
Baca juga: Jadwal Pelayaran KMP BRR dan Aceh Hebat 2 Rute Sabang-Banda Aceh Pulang Pergi untuk 31 Maret 2023
Kompas.com: Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Pasutri di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi
Siswa MAN Kota Tegal Bonyok Dianiaya Kakak Kelas Gegara Wanita, Sang Ibu Nangis Minta Keadilan |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Siswa SMP di Simalungun, Kepala Terbungkus Plastik dan Kedua Tangan Terikat |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Jambi Usai Cekcok, Rezan Minum Racun Kaget Winda Tewas |
![]() |
---|
Kasus Polisi Gadungan Tipu Puluhan Warga, Pakar Hukum Unimal: Perkuat Edukasi Hukum Hingga ke Desa |
![]() |
---|
Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Prada Lucky, 20 Orang Senior Terlibat, Begini Nasib Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.