MAKI Desak KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo: Jangan Lama, Nanti Keburu Kabur
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo.
SERAMBINEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi tersangka penerimaan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
“Yang harus dilakukan KPK adalah segera melakukan penahanan kepada Rafael karena apa pun sudah terbocorkan dia sudah menjadi tersangka,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).
Boyamin khawatir Rafael melarikan diri karena memiliki banyak uang.
Selain itu, mungkin saja ia menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.
“Itu sesuatu yang memungkinkan karena jaringannya luas,” kata dia.
“MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael, jangan pakai lama nanti keburu kabur,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, perkara Rafael akan menjadi pintu masuk untuk membuka perkara lain yang lebih besar di lingkungan Ditjen Pajak.
Perkara ini, menurut dia, bisa membuka kotak pandora.
“Apakah ini menjadi pintu masuk? Justru pintu masuk yang akan sangat membuka kotak pandora besar sekali,” kata Boyamin.
Baca juga: Pernyataan Rafael Alun Usai Diperiksa KPK: Keberatan Dituding Cuci Uang, Bantah Kabur ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Rafael dan menetapkannya sebagai tersangka.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael selaku pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu selama 12 tahun.
“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Puth KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan, KPK berkomitmen menindaklanjuti dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada DJP, Kemenkeu.
Meski demikian, Ali belum membeberkan lebih lanjut detail perbuatan pidana yang dilakukan Rafael.
Ia hanya mengatakan, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan bakal diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
“Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.
Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret.
Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.
Baca juga: Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Najib Razak Batalkan Hukuman 12 Tahun Penjara Vonis Korupsi
Baca juga: Modus Penipuan Jamaah Umrah oleh PT Naila, Pakai Tiket Hangus hingga Korban Terlantar di Arab Saudi
Baca juga: VIDEO Momen Ramadhan di Universitas Harvard AS, Sebulan Penuh Buka Puasa dan Sahur Gratis
Kompas.com: Desak KPK Tahan Rafael Alun, Boyamin MAKI: Jangan Lama, Nanti Keburu Kabur
Dana Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar belum Cair di Baitul Mal Pidie, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Akademisi Unimal: Aksi Damai Mahasiswa di Lhokseumawe Jadi Laboratorium Demokrasi Sehat |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Coffee Truck, 2 Pemuda Aceh Utara Ketangkap Basah Polisi |
![]() |
---|
VIDEO Aksi 'September Hitam' di Kaltara, Mahasiswa Nunukan Geruduk DPRD dan Minta 34 Tuntutan |
![]() |
---|
Misteri Kematian Esmeralda Ferrer Garibay, Influencer Meksiko yang Ditemukan Tewas Satu Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.