Berita Banda Aceh

Merasa Suaminya Direbut Wanita Lain, Bidan Asal Pidie Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kini Dipenjara

NJ yang merasa suaminya direbut oleh korban, menuduh YN adalah wanita perebut lelaki orang (pelakor) hingga wanita pengedar sabu-sabu.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TribunBatam/Ilustrasi
Ilustrasi vonis hakim di pangadilan 

Merasa Suaminya Direbut Wanita Lain, Bidan Asal Pidie Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kini Dipenjara

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang bidan asal Kabupaten Pidie, NJ (54), kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Banda Aceh karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang korban berinsial YN.

NJ yang merasa suaminya direbut oleh korban, menuduh YN adalah wanita perebut lelaki orang (pelakor) hingga wanita pengedar sabu-sabu.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Azhari, menyatakan Terdakwa NJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik.

Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum Pasal 310 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NJ dengan pidana penjara selama 2 bulan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” bunyi putusan Nomor 20/Pid.B/2023/PN Bna, yang dibacakan pada Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Tak Terima Unggah Surat Pasah di Facebook, Suami di Aceh Posting Foto dan Video Syur Istri ke Medsos

Dalam dokumen putusan yang baru diunggah pada Senin (27/3/2023), kasus ini terjadi dalam rentang Maret-April 2022 di Banda Aceh.

Pada saat itu, terdakwa NJ merasa sakit hati terhadap korban YN dikarenakan telah merebut suaminya.

Sehingga terdakwa mengirimkan pesan singkat melalui whatssap (WA) ke nomor handphone saksi Z (rekan kerja korban) dengan mengatakan YN itu nyabu bersama mantan suami terdakwa, dia pengedar sabu, dan pemakai.

Selanjutnya saksi Z memberitahukan kepada saksi A perihal ada yang mengirim whatsapp kepada saksi Z, yang mana isinya menjelekkan korban, dengan mengatakan korban telah merusak rumah tangga orang (pelakor).

Baca juga: Sakit Hati Diputusin, Mahasiswa asal Abdya Ini Sebar Foto Syur Eks Pacar, Kini Mendekam di Penjara

Selain itu terdakwa juga mendatangi saksi DS ditempat usahanya yang berdekatan dengan tempat usaha korban.

Kepada DS, terdakwa mengatakan bahwa korban adalah pelakor.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban merasa malu dan ianya juga dipindahkan dari tempat bekerja sebelumnya yaitu sebagai perawat diruangan RICU ke bagian Sub Bidang Keperawatan di satu rumah sakit di Banda Aceh.

Baca juga: Pelajar SMA di Aceh Timur Berzina dengan Berondong hingga 20 Kali, Posting Video Syur di Medsos

Tak terima nama baiknya dicemarkan, korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor polisi.

Sebab, perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam tindak pidana penghinaan berdasarkan KUHP.

Oleh karena itu, ingat “jarimu/mulutmu adalah harimaumu”.

Sebab inilah perkataan bisa menjadi “senjata tajam”, sehingga dapat menyakiti orang lain hingga berujung pada penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved