Ramadhan 2023

Berikut Penjelasan Lengkap UAS soal Zakat Fitrah

Dijelaskan Ustad Abdul Somad, bahwa umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah dapat dilihat berdasarkan waktu wajib membayar zakat fitrah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS soal siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah. 

Dijelaskan Ustad Abdul Somad, bahwa umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah dapat dilihat berdasarkan waktu wajib membayar zakat fitrah.

Lebih rinci, simak penjelasan Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Waktu wajib bayar zakat fitrah

Mengutip penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam video singkat ceramahnya yang diunggah kanal YouTube belajar mengaji, dijelaskan bahwa banyak orang yang belum mengetahui mengenai pembagian waktu membayar zakat fitrah.

Baca juga: Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga, Ini Syarat Zakat Fitrah

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai waktu wajib bayar zakat fitrah.

Ustad yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wajib merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.

Batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.

Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"

"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.

Baca juga: Tunaikan Zakat Fitrah Sesegera Mungkin, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad

Yang wajib bayar zakat fitrah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved