Berita Nagan Raya

Kasus Penangkapan Mobil Tangki BBM, Diduga Dipasok ke Tambang Batubara, YARA Minta Polda Usut Tuntas

Bila juga tidak ada kejelasan, YARA akan melaporkan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh ke Divisi Propam Mabes Polri.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani 

"Benar, Tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tangki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi,” kata Kabid Humas. 

“Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," jelas Joko dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (16/3/2023).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menambahkan, bahwa total BBM dalam mobil tangki tersebut 24 ton, dengan rincian tangki satu 16 ton dan tangki satunya lagi 8 ton. 

Polisi juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

"Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi,” papar dia.

“Saat ini, kita lagi mau uji coba di laboratorium dan berkoordinasi dengan Pertamina," jelas Winardy.

Saat ini, kedua unit mobil tangki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

"Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian Dirreskrimsus, Kombes Pol Winardy.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved