Berita Nagan Raya

Kasus Penangkapan Mobil Tangki BBM, Diduga Dipasok ke Tambang Batubara, YARA Minta Polda Usut Tuntas

Bila juga tidak ada kejelasan, YARA akan melaporkan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh ke Divisi Propam Mabes Polri.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani 

Jika kasus tersebut tidak disampaikan alurnya hingga penetapan tersangka hanya terputus pada sopir, papar Hamdani, maka YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya akan menyurati Kapolri, bahkan tidak tertutup kemungkinan melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Jadi tolong jelaskan mekanisme gelar perkaranya bagaimana, saya menilai  dari kasus itu jelas memiliki kaitan dengan vendor selaku pemasok atau transporter ke perusahaan tambang batu bara PT MB,” urainya.

“Bahkan tak tertutup kemungkinan, PT MB baik secara corporate atau bisa saja ada kelompok di dalam perusahaan membantu meloloskannya. Karena dugaan saya, ini sudah berlangsung lama," jelasnya.

YARA juga berharap pihak kejaksaan untuk menolak berkas dari penyidik jika hanya sekedar sopir yang dijadikan tersangka.

Sebab dianggap persoalan ini tidak main-main dan harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

Seperti diberitakan pada 16 Maret 2023 lalu, Polda Aceh menangkap dua mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) di jalan kawasan Nagan Raya, Rabu (15/3/2023).

Dalam penangkapan itu, polisi dari Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP.

BBM yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi itu rencananya akan dibawa ke perusahaan tambang batu bara terbesar di Aceh Barat yakni PT MB.

Hingga Kamis (16/3/2023), dua mobil tangki bermuatan BBM sudah diamankan ke Polda Aceh di Banda Aceh.

Polisi masih mendalami apakah BBM jenis solar itu, apakah ilegal atau tidak, serta 3 orang juga diamankan di Polda.

Sumber kepolisian di Nagan Raya juga mengatakan, penangkapan 2 mobil tangki bermuatan BBM oleh Polda Aceh. 

Keterangan pers rilis diterima Serambinews.com dari Humas Polda Aceh menjelaskan, penangkapan itu di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3/2023).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Tirta Nur Alam, di mana kedua mobil tangki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Joko menjelaskan, kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA.

Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MB.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved