Berita Kutaraja

PN Jakarta Pusat Sidangkan Gugatan YARA Soal Migas Aceh

Hakim meminta kepada tim hukum Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina untuk melengkapi semua kelengkapan legalitas legal standing tergugat.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua YARA, Safaruddin bersama Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, H Yuni Eko Hariyatna mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang kedua atas gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait transparansi penggelolaan minyak dan gas (migas) Aceh pada Rabu (5/4/2023).

Ada dua perkara yang disidang dengan majelis hakim yang berbeda pula yaitu perkara Nomor 132 dengan penggugat Yuni Eko Hariyatna dan perkara Nomor 159 dengan penggugat Syamsul Bahri dan Indra Kusmeran.

Dalam perkara Nomor 132, YARA menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, SKK Migas, dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) selaku pihak yang dinilai bertanggung jawab atas migas Aceh.

Sidang ini beragenda pemeriksaan legal standing para pihak.

Hakim meminta kepada tim hukum Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina untuk melengkapi semua kelengkapan legalitas legal standing tergugat.

"Seperti SK Presiden dalam pengangkatan Menteri ESDM, KTP menteri dan KTP penerima kuasanya. Demikian juga dengan SKK Migas dan Pertamina," kata Ketua YARA, Safaruddin usai sidang dari Jakarta.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru! SKK Migas Buka Rekrutmen Besar-Besaran Dengan Perusahaan KKS, Cek Posisinya

Adapun objek gugatan dalam perkara ini meminta Pertamina mempublikasikan laporan keuangan hasil eksploitasi migas di Aceh dari tahun 2015-2022.

Safaruddin menyatakan, sikap Pertamina yang tidak mempulikasikan hasil produksinya kepada Pemerintah Aceh dan DPRA merupakan perbuatan melanggar PP 23/2015. 

"Sampai saat ini tidak diketahui hasil produksi yang menjadi bagian negara dari Pertamina di Aceh, dan hal ini merugikan publik Aceh," ujarnya lagi.

Sedangkan objek perkara Nomor 159, YARA meminta kepada para pihak yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, dan BPMA agar segera melaksanakan Pasal 90 PP Nomor 23 Tahun 2015, dengan mengalihkan kontrak Pertamina dari SKK Migas ke BPMA.

PP ini memerintahkan agar seluruh urusan hulu migas di Aceh semuanya berkontrak dengan BPMA selaku perwakilan negara. 

Di Aceh ada 3 blok migas yang dikelola oleh Pertamina dan masih berkontrak dengan SKK Migas, yang seharusnya sejak berlakunya PP 23 Tahun 2015, sudah beralih ke BPMA.

Baca juga: Harbour Energy Eksplorasi Migas di Perairan Bireuen, Balai Nelayan Bantuan di Kuala Raja Diresmikan

Yaitu, Blok Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)-1 dengan luas wilayah lebih kurang 4.392 Km persegi.

Serta, Blok NAD-2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi, dan Perlak sekitar 10 Km persegi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved