Biadab! Pria Ini Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Pelaku Bunuh Bayi Usai Korban Melahirkan

Aksi keji dari pria berinisial AT (45) yang me rudapaksa anak tirinya AM (18) hingga hamil. Bahkan, anak hasil hubungan gelapnya itu ia bunuh.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ayah berinisial AT (45) ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak tirinya, AM (18), hingga hamil dan melahirkan, di Kota Bekasi. Bayi hasil hubungan gelap dipukul hingga tewas. 

"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

Pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.

"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia.

Bayi Tewas Dipukul di Bagian Wajah

Bayi laki-laki hasil hubungan ayah dengan anak tiri di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi tewas dipukul dibagian wajah sebanyak lima kali.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, bayi hasil hubungan terlarang tersebut dibunuh lantaran sang ayah tak mau aibnya terungkap.

"Pelaku panik begitu tahu korban melahirkan, karena dia takut aibnya diketahui orang lain, bayi tersebut dipukul pake tangan," kata Twedi.

Berdasarkan hasil visum, bayi laki-laki yang baru dilahirkan itu mengalami luka di bagian wajah akibat dipukul sebanyak empat sampai lima kali.

Pelaku lalu membawa bayi dan ibu yang melahirkan ke klinik terdekat, setelah itu dinyatakan meninggal dunia dikubur di sebuah pemakaman.

"Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala, menurut pelaku setelah menutup muka bayi dengan kain dia melakukan kekerasan," terangnya.

Baca juga: Tengah Malam Dengar Suara Aneh di Dapur Tetangga, Wanita Ini Syok Suaminya sedang Rudapaksa ODGJ

Diiming-imingi Dibelikan Ponsel

Ayah di Bekasi berinisial AT (45) tega setubuhi anak tirinya AM (18) hingga melahirkan, iming-iming dibelikan ponsel jadi senjata tipu daya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan AT terhadap anak tirinya sudah dilakukan kurang lebih satu tahun.

"Sejak awal tahun 2022, sudah sekitar setahun melakukan perbuatannya," kata Twedi, Rabu (5/4/2023).

Pelaku lanjut Twedi, biasa menyetubuhi anak tirinya ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved