Berita Pidie
Pasangan Zina di Pidie Dicambuk 200 Kali di Bulan Puasa, Sempat Mau Ditunda
"Akhirnya kedua terdakwa bersedia tandangani surat pernyataan. Proses cambuk dilakukan masing-masing dikenakan 100 kali yang mampu dijalankan...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Saya sempat tanya kepada majelis hakim boleh dilaksanakan hukuman cambuk di bulan Suci Ramadhan, hakim bilang bisa, makanya saya tanda tangan berkas berita acara," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, kepada Serambinews.com, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: IRT di Aceh Terciduk Berkali-kali Zina dengan Selingkuhannya, Bekas Cupang Bikin Suami Curiga
Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Kamis (6/4/2023) menjelaskan, sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak melakukan eksekusi terpidana zina, mengingat bulan puasa.
JPU mengusulkan eksekusi cambuk dilaksanakan setelah bulan puasa.
Tapi, kata Sukriyadi, terdakwa bersikukuh dilaksanakan, Kamis (6/4/2023), maka proses cambuk akhirnya dilaksankan.
Tapi, JPU minta kedua terdakwa bersedia menandatangani surat pernyataan.
"Akhirnya kedua terdakwa bersedia tandangani surat pernyataan. Proses cambuk dilakukan masing-masing dikenakan 100 kali yang mampu dijalankan terpidana," pungkasnya. (*)
Baca juga: Bekas Cupang Bikin Curiga Suami, IRT di Aceh Terciduk Berulangkali Zina dengan Pria Muda Beristri
Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Polres Pidie Tangkap Tiga Warga dan Amankan Alat Berat |
![]() |
---|
Bupati Sarjani Kumpulkan Kepala SKPK di Oprom Pidie, Ini Dua Agenda Dibahas |
![]() |
---|
Pidie Kekurangan 499 PAUD di Tengah Program Wajib Belajar 13 Tahun |
![]() |
---|
Warga Pidie Sambut Positif Pembangunan Gedung ICCU Jantung di RSU Sigli, Ada 3 Dokter Ahli Jantung |
![]() |
---|
Aduh! Penyaluran Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar di Baitul Mal Pidie Macet, Dampak Konflik Internal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.