Berita Pidie

Pasangan Zina di Pidie Dicambuk 200 Kali di Bulan Puasa, Sempat Mau Ditunda

"Akhirnya kedua terdakwa bersedia tandangani surat pernyataan. Proses cambuk dilakukan masing-masing dikenakan 100 kali yang mampu dijalankan...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Pasangan terpidana zina menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Kamis (6/4/2023). 

"Saya sempat tanya kepada majelis hakim boleh dilaksanakan hukuman cambuk di bulan Suci Ramadhan, hakim bilang bisa, makanya saya tanda tangan berkas berita acara," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, kepada Serambinews.com, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: IRT di Aceh Terciduk Berkali-kali Zina dengan Selingkuhannya, Bekas Cupang Bikin Suami Curiga

Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Kamis (6/4/2023) menjelaskan, sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak melakukan eksekusi terpidana zina, mengingat bulan puasa. 

JPU mengusulkan eksekusi cambuk dilaksanakan setelah bulan puasa.

Tapi, kata Sukriyadi, terdakwa bersikukuh dilaksanakan, Kamis (6/4/2023), maka proses cambuk akhirnya dilaksankan. 

Tapi, JPU minta kedua terdakwa bersedia menandatangani surat pernyataan.

"Akhirnya kedua terdakwa bersedia tandangani surat pernyataan. Proses cambuk dilakukan masing-masing dikenakan 100 kali yang mampu dijalankan terpidana," pungkasnya. (*)

Baca juga: Bekas Cupang Bikin Curiga Suami, IRT di Aceh Terciduk Berulangkali Zina dengan Pria Muda Beristri

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved