Berita Pidie
Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Polres Pidie Tangkap Tiga Warga dan Amankan Alat Berat
Tim Gabungan Polres Pidie berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi dan tiga warga sebagai pekerja penambangan emas
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim Gabungan Polres Pidie berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi dan tiga warga sebagai pekerja, diduga terlibat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal atau ilegal mining.
Tiga pelaku bersama alat berat diamankan polisi di kawasan hutan lindung Alue Suloh, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Benar kita telah menangkap tiga pelaku dan menyita satu alat berat," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, SSos MH kepada Serambinews.com, Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku tambang emas liar dilancarkan dalam operasi Tim Gabungan Polres Pidie.
Operasi itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan hutan Geumpang Kabupaten Pidie.
Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie, dibackup Kapolsek Geumpang bersama anggota, bergerak setelah melakukan apel pada dini hari.
Baca juga: Gerak Desak Polisi Usut Dugaan Mobil Plat Merah Dipakai untuk Aksi Tambang Emas Ilegal
Sekitar pukul 07.00 WIB, tim tiba di lokasi yang berjarak sekitar 5 kilometer dari jalan utama dan mendapati satu unit excavator sedang mengeruk tanah bercampur batu di kawasan pegunungan.
“Tim langsung menyita satu unit alat berat. Polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu buku catatan hasil tambang dan dua timbangan digital,” kata AKP Dedy.
Menindak tegas aktivitas penambangan emas ilegal
Ia menyebutkan, tiga terduga pelaku yang diamankan petugas di lokasi tambang emas ilegal. Adalah lelaki berinisial MP (33) warga Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, MN (36) warga Kabupaten Aceh Utara dan SU (40) warga Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
"Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama BB telah diamankan ke Polres Pidie, guna diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: SOSOK Oknum Perwira Berpangkat AKBP Disebut Bekingi Tambang Emas Ilegal, Bertugas di Polda Gorontalo
Ia menyebutkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Bunyi undang-undang “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar".
Dikatakan, pihaknya berkomitmen menindak tegas aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan hingga mengancam ekosistem.
“Polres Pidie akan terus melakukan patroli, monitoring dan penindakan terhadap aktivitas ilegal mining di wilayah hukum Kabupaten Pidie,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, 5 Warga dan Satu Beko Ditangkap
Bupati Sarjani Kumpulkan Kepala SKPK di Oprom Pidie, Ini Dua Agenda Dibahas |
![]() |
---|
Pidie Kekurangan 499 PAUD di Tengah Program Wajib Belajar 13 Tahun |
![]() |
---|
Warga Pidie Sambut Positif Pembangunan Gedung ICCU Jantung di RSU Sigli, Ada 3 Dokter Ahli Jantung |
![]() |
---|
Aduh! Penyaluran Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar di Baitul Mal Pidie Macet, Dampak Konflik Internal |
![]() |
---|
Dana Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar belum Cair di Baitul Mal Pidie, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.