Breaking News

Berita Nagan Raya

Polisi di Nagan Raya akan Periksa Pengelola SPBU Asal Aceh Tengah, Kasus Pengangkutan BBM Ilegal

Polres Nagan Raya akan memeriksa pengelola dan pekerja SPBU di Aceh Tengah terkait penangkapan 2 ton BBM solar subsidi.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Macfud memberikan keterangan terkait penangkapan kasus BBM ilegal jenis biosar di Mapolres setempat, Senin (3/4/2023). 

AKP Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti dilakukan saat melakukan pengangkutan BBM sebanyak 2 ton dari arah Takengon, Aceh Tengah menuju Kabupaten Nagan Raya.

"Setiba di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Unit Tipidter dan Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya antara lain, 1 unit mobil L300 warna hitam dengan Nopol BL 8313 GI, serta 2 buah tangki besar yang berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2 ton.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved