Pelaku yang Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Ditangkap, Iman Mahlil Lubis Jadi Tersangka
Penipu bermodus menempelkan QRIS "palsu" di kotak amal sejumlah masjid di DKI Jakarta akhirnya ditangkap, Selasa (11/4/2023).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penipu bermodus menempelkan QRIS "palsu" di kotak amal sejumlah masjid di DKI Jakarta akhirnya ditangkap, Selasa (11/4/2023).
Pelaku yang telah tertangkap tersebut ialah M. Iman Mahlil Lubis.
Iman Mahlil ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
M Iman Mahlil Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus menempelkan QRIS "palsu" atau tidak resmi di kotak amal masjid wilayah DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, Iman Mahlil dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, Iman Mahlil juga dijerat pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Kemudian Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," kata Auliansyah.
Untuk diketahui, aksi penipuan dengan modus menempelkan barcode QRIS "palsu" di kotak amal masjid terjadi di wilayah Jakarta.
Pelaku mengincar korban yang hendak bersedekah atau beramal pada saat Ramadhan lewat layanan digital.
Kasus tersebut pun terendus kepolisian setelah rekaman kamera CCTV yang merekam aksi sang penipu beredar luas di media sosial.
Dari situ, kepolisian akhirnya bergerak menyelidikinya dan mengetahui bahwa peristiwa itu terjadi di sejumlah masjid di wilayah Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku beraksi dengan mengganti barcode di kotak amal masjid dengan menempelkan stiker barcode lain.
Uang yang disedekahkan warga dengan cara mentransfer akhirnya masuk ke dompet digital atau rekening pelaku, bukan tersalurkan ke pengelola tempat ibadah.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menangkap Iman Mahlil di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (11/4/2023) pagi.
Baca juga: Pelaku Pemalsuan QRIS Masjid Muncul, Sebut Salah Paham, Ngaku Hanya Lakukan Pemeriksaan
Pelaku Sempat Shalat di Samping Kotak Amal Masjid Istiqlal
Pengurus Masjid Istiqlal menemukan stiker QRIS bertuliskan ‘Restorasi Masjid’ di salah satu kotak amal pada Jumat (7/4/2023) pagi.
Setelah dicek lebih lanjut, ternyata ada 20 kotak amal lainnya yang ditempel barcode serupa.
“Tempat shalat kan di lantai 2. Setiap hari sebelum shalat ada petugas yang mengecek. Tiba-tiba ada yang menemukan QRIS-nya beda,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum, SDM, dan Humas Badan Pengelola Masjid Istiqlal Ismail Chawidu kepada Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
Ismail menjelaskan, QRIS resmi milik Istiqlal bertuliskan ‘Infaq Masjid Istiqlal’, bukan 'Restorasi Masjid'.
“Sekilas memang tidak bisa dibedakan,” tutur dia.
Pihak masjid pun segera mengecek kamera CCTV. Aksi penipu tersebut terlihat jelas pada rekaman tersebut. “Dari pantauan CCTV, pelaku jelas kelihatan.
Dia datang dan shalat dua rakat di samping kotak amal.
Lalu dia kelihatan mengambil sesuatu dari dompetnya pelan-pelan, seolah-olah mau masukkin uang cash,” kata Ismail.
“Tahunya dia menempelkan QRIS palsu itu,” lanjut dia.
Setelah melapor ke Imam Besar, pihak masjid pun membuat laporan kepada Polsek Metro Gambir keesokan harinya di tanggal 8 April 2023.
Namun, laporan tersebut tidak bisa langsung diproses lantaran data yang diperlukan dianggap tidak lengkap.
“Ditanya taksiran kerugian, sama sekali enggak bisa ditaksir kejadian ini. Enggak mungkin langsung diketahui,” ujar Ismail.
Pada Senin (10/4/2023), Ismail mendapat laporan dari Bank Syariah bahwa ternyata ada sebanyak 50 kotak amal yang bertempelkan QRIS palsu.
“Total kotak amal di Istiqlal ada 150 lebih. Awalnya yang ketahuan 20, tapi ternyata ada 50,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar bahwa pelaku penempel barcode “palsu” di beberapa masjid di Jakarta adalah orang yang sama.
Namun, pihak kepolisian belum mengungkap identitas dari pelaku tersebut.
Untuk diketahui, aksi penipuan dengan modus menempelkan barcode QRIS "palsu" di kotak amal masjid terjadi di wilayah Jakarta.
Pelaku mengincar korban yang hendak bersedekah atau beramal pada saat Ramadhan lewat layanan digital.
Kasus tersebut pun terendus kepolisian setelah rekaman kamera CCTV yang merekam aksi sang penipu beredar luas di media sosial.
Dari situ, kepolisian bergerak menyelidikinya dan mengetahui bahwa peristiwa itu terjadi di sejumlah masjid di wilayah Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku beraksi dengan mengganti barcode uang di kotak amal masjid dengan menempelkan stiker bergambar barcode lain.
Uang yang disedekahkan warga dengan cara mentransfer akhirnya masuk ke dompet digital atau rekening pelaku, bukan tersalurkan ke pengelola tempat ibadah.
Baca juga: Ciri-Ciri Orang yang dapat Malam Lailatul Qadar, Buya Yahya: Tidak Maksiat hingga Penuh Kasih Sayang
Baca juga: Pesulap Hijau Dituduh Cabuli Puluhan Ibu Muda Dihukum 12,5 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Banding
Baca juga: Jalan Kaki 7 Jam, Danrem 012/Teuku Umar & Forkopimda Musnahkan Ladang Ganja 8,9 Ha di Beutong Ateuh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iman Mahlil Lubis Jadi Tersangka Penipuan Bermodus Tempel QRIS di Kotak Amal Masjid",
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.