Berita Aceh Tamiang

Polhut Tertibkan Perkebunan Sawit di Tenggulun, Masuk KEL? Warga Protes, Nilai tak Ada Sosialisasi

Kebun seluas dua hektare ini sebelumnya dikelola masyarakat dengan menaman berbagai tanaman sejak delapan tahun lalu. Namun karena tidak membuahkan h

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Tangkapan layar      
Petugas KPH III menertibkan tanaman sawit di Tenggulun, Aceh Tamiang, Rabu (12/4/2023). Penertiban ini dinilai warga arogan dan akan dilaporkan ke polisi 

Kebun seluas dua hektare ini sebelumnya dikelola masyarakat dengan menaman berbagai tanaman sejak delapan tahun lalu. Namun karena tidak membuahkan hasil, tanaman tersebut diganti dengan kelapa sawit.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Aceh menertibkan perkebunan sawit di Dusun Adilmakmur I, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, Rabu (12/4/2023).

Kebun seluas dua hektare ini sebelumnya dikelola masyarakat dengan menaman berbagai tanaman sejak delapan tahun lalu.

Namun karena tidak membuahkan hasil, tanaman tersebut diganti dengan kelapa sawit.

“Baru dua bulan ditanam sawit, kalau tanah ini dikelola sudah lama, ada delapan tahun lalu,” kata Doni, salah satu warga yang ikut mengelola tanaman sawit di lahan itu.

Doni mengatakan penertiban ini dilakukan tiba-tiba dan sama sekali tidak disertai sosialiasi.

Petugas KPH III Wilayah Aceh yang didampingi polisi langsung menuju ke lokasi untuk menertibkan lahan tersebut.

Baca juga: Gugatan YARA Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Masuk Tahap Mediasi

“Tanaman yang baru seumur dua bulan langsung dibacoki, dicabuti,” kata dia.

Warga mengatakan dulunya lahan itu bersebelahan dengan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Warga berpikir mereka juga berhak memanfaatkan lahan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abidin kemudian mengajukan pelepasan kawasan itu pada 2020 untuk kebutuhan lahan pertanian. Ketika itu lahan yang diajukan seluas 9 hektare.

Namun Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Banda Aceh tidak mengabulkan permohonan itu karena sebagian berada di dalam kawasan hutan dengan fungsi konversi.

“Yang kami usulkan 9 hektare, dijelaskan ada sebagian masuk kawasan hutan, nah yang kami garap kan cuma 2 hektare. Apa buktinya lahan yang 2 hektare ini bagian dari hutan,” kata warga lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Bupati Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Eks HGU Kebun Karet

Camat Tenggulun, Dede Winata ketika dikonfirmasi sempat mengaku tidak mendapat pemberitahuan atas penertiban itu.

Namun berdasarkan informasi dari Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abidin, penertiban itu karena areal yag digunakan warga bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

“Mereka (KPH) koordinasi ke polsek saat mau turun,” kata Dede singkat. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved