Berita Viral

2 Wanita yang Ditelanjangi dan Dicebur ke Laut Oleh Warga Bukan Pemandu Lagu, Tapi Pengunjung Kafe

dari hasil penyelidikan, saat peristiwa itu terjadi, korban bukan sedang bekerja sebagai pemandu karaoke di kafe tempat keduanya diamankan warga.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Instagram @matarakyat_sumbar
Dua wanita muda pemandu lagu jadi korban persekusi. Mereka ditelanjangi dan diceburkan ke laut karena beroperasi di kafe saat Ramadan 

"Jika perempuan tersebut melanggar adat, laporkan kepada ninik mamaknya, kalau melanggar aturan negara laporkan kepada pihak kepolisian," kata Ali Tanjung kepada TribunPadang.com, Kamis (13/4/2023), sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

"Kalau masyarakat main hakim sendiri, berarti kita bukan negara, hutan belantara jadinya, tak boleh itu," lanjut pria asli Tarusan Pesisir Selatan ini.

Kata Ali, masyarakat tidak boleh semena-mena memberi hukuman kepada orang lain.

Baca juga: VIRAL Dua Wanita Pemandu Lagu Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut di Sumbar, Ini Pemicu Masalahnya

Menurutnya, aksi perundungan yang dilakukan sejumlah warga di Pasir Putih Lengayang itu merupakan sikap arogan.

"Janganlah, apalagi perempuan tersebut ditelanjangi, itu pelecahan seksual dan melanggar HAM. Jahat itu, gak boleh," ujarnya.

Menurutnya, perundungan itu tidak dibenarkan, karena ada penghinaan dan pelecehan.

"Emang salah apa perempuan itu? Seandainya ada orang yang selingkuh atau ketangkap basah saja tak boleh kita lecehkan, ada satpol PP ada polisi," lanjut politikus Partai Demokrat ini.

Harusnya, menurut dia, kejadian di Pasir Putih itu tidak terjadi.

"Sebenarnya kan bisa lapor ke Polsek, dekat di sana kok, pasti polisi turun tangan," tambah dia.

Ia meminta polisi mengusut tuntas kejadian tersebut, dan berharap para pelaku yang melakukan perundungan terhadap dua perempuan itu mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Bila para pelaku tidak dihukum, ia khawatir kejadian seperti di Lengayang itu bisa terulang lagi.

"Hukum negara yang punya, ada aparat hukum ada undang-undang nya. Biar jadi pelajaran, dan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," lanjutnya.

Satpol PP panggil pemilik kafe

Menanggapi kasus tersebut, pihak Satpol PP Pesisir Selatan juga telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik kafe di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (13/4/2023).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal mengungkapkan, kafe tersebut sebenarnya sudah beberapa kali dirazia oleh pihaknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved