Pasutri Perdaya Gadis di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK, Jadikan ABG Layani Pria Hidung Belang

Pasangan suami istri nekat memperkerjakan gadis di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK)

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJOGJA/ MIFTAHUL HUDA
Tersangka suami-istri mucikari di Kota Yogyakarta saat dimintai keterangan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023) 

SERAMBINEWS.COM, YOGYAKARTA - Pasangan suami istri nekat memperkerjakan gadis di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK)

Polresta Yogyakarta mengamankan pasangan suami istri diketahui sebagai muncikari dan mempekerjakan beberapa anak di bawah umur untuk melayani para lelaki hidung belang.

Pasutri itu adalah WD (35) laki-laki asal Nologaten, Kabupaten Sleman, dan PNY (34) perempuan asal Blunyahrejo, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Polisi juga menangkap tiga rekan mereka yakni DDK (38) laki-laki asal Madiun, FAN (23) laki-laki asal Ngemplak, Kabupaten Sleman dan AH (23) asal Bandar Lampung.

Penangkapan kelima tersangka ini didasari adanya laporan salah satu orangtua korban yang mengatakan anaknya tidak pulang ke rumah selama tiga hari.

"Mendasari laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orangtuanya, kemudian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut ditemukan tindak pidana terkait mucikari dan perlindungan terhadap anak," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).

Polisi menangkap kelima tersangka di salah satu hotel yang berlokasi di Ngemplak, Sleman.

"Terkait peran masing-masing tersangka, WD sebagai mucikari merekrut PSK".

" Lalu PNY sebagai mucikari germo dan dia sebagai PSK itu sendiri, DDK sebagai operator aplikasi michat dan administrasi keuangan, FAN operator aplikasi michat dan mencari tamu serta AH sebagai operator michat dan mencari tamu," jelasnya.

Baca juga: Tiga PSK Menangis Terjaring Razia, Melas ke Petugas agar Tak Diproses, "Tanggungan Saya Banyak Pak"

Modus yang dilakukan sepasang suami-istri tersebut kepada para korban yang dijadikan sebagai PSK adalah dengan memberikan pinjaman uang serta memanjakan korban terlebih dahulu dengan cara berbelanja sehingga membuat korban dibuat merasa ada hutang budi.

Inilah cara mereka untuk mengikat para korban supaya mempunyai hutang dan bisa membayar atau mengembalikan uang dari pelaku tersebut.

Mereka pun akhirnya menekan dan mempekerjakan para korbn melayani nafsu pria hidung belang.


"Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kami juga mengamanakan kepada PSK yang direkrut sekitar 7 orang, 5 di antaranya anak-anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada

Sebagai informasi tambahan, polisi menyebut tujuh korban dua mucikari ini yaitu AR (15), AT (17), AS (16), DN (16), HM (16), SOR (18) dan RR (36). 

"Korban berasal dari berbagai kota yang bisa direkrut. Mereka adalah anak-anak yang putus sekolah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved