Pasutri Perdaya Gadis di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK, Jadikan ABG Layani Pria Hidung Belang
Pasangan suami istri nekat memperkerjakan gadis di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK)
Perhari rata-rata keuntungan Rp1 juta," imbuh Archey.
Diketahui, para pelaku ternyata sudah menjalankan aksinya sejak September 2022 sampai Februari 2023.
Mereka pun seringkali berpindah-pindah hotel dalam menjalankan aksinya.
Selama kurun waktu enam bulan tersebut para tersangka sudah pindah hotel sebanyak 5 kali baik di Kota Yogyakarta maupun di Kabupaten Sleman.
Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti satu bandel alat kontrasepsi yang digunakan korban tersebut saat dipekerjaan oleh para tersangka.
Kemudian ada beberapa ponsel yang digunakan oleh operator untuk mencari tamu menggunakan aplikasi baik michat atau facebook.
"Lalu ada uang tunai hasil dari kejahatan kurang lebih Rp2,1 juta, buku catatan terhadap korban setiap hari berapa tamu," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya. ( tribunjogja.com )
Baca juga: DP3AKB Pidie Gelar Ramadhan Literasi, Diwarnai Penampilan Dai Cilik hingga Pembagian Takjil
Baca juga: Kasus Viral Cewek Cantik Dituduh Curi Motor, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya: Pengaruh Pil Koplo
Baca juga: Fakta Baru Pengasuh Ponpes Cabuli 22 Santriwati di Batang, 17 Korban Disetubuhi, Ini Modus Pelaku
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Modus Sepasang Suami-Istri di Kota Yogyakarta Perdaya Gadis di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.