Gaji PNS, TNI dan Polri Dikabarkan Akan Naik hingga 7 Persen di 2023, Kemenpan-RB Buka Suara

Disebutkan bahwa gaji PNS, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, bakal naik sebesar Rp 3,3-7,0 persen pada 2023.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. 

Menurut Sri Mulyani, rupanya hal itu didasari oleh ketidakpastian ekonomi global.

"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat," kata Sri Mulyani.

"Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ketigabelas ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara."

"Termasuk TNI, Polri, dan juga pensiunan. di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan THR dan gaji ke-13," tegasnya.


Dikatakan Sri Mulyani, besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Serta tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Namun kali ini di tahun 2023, pembayarannya diberikan hanya 50 persen.

"THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah."

"Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen," tutur dia.

Terakhir, Sri Mulyani menyatakan, pembayaran THR PNS akan dimulai pada 4 April 2023.

Sedangkan, gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru."

"Yaitu membantu untuk belanja belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," jelas Sri Mulyani.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved