Kasus Ganti Rugi Jalan Tol Yogya-Bawen, Keluarga Besar Sebut Jumirah Tidak Jujur dalam Membagi Uang
Dia mengungkapkan, total ada enam orang yang mendapat pembagian uang ganti dari pengadaan jalan tol tersebut.
"Dihitung saja, kalau 400 pohon kali Rp 50.000 itu Rp 20 juta, tapi saya hanya diberi Rp 10 juta. Padahal penghitungan dari tim tol di lahan itu dihargai Rp 400.000, jadi yang untung Jumirah," tegasnya.
Kuasa Hukum Kades Kandangan Paryanto, Muhammad Sofyan mengatakan banyak fakta yang terkuak setelah Jumirah melakukan kebohongan.
"Yang disampaikan Jumirah soal Kadus melakukan pemalakan, meminta uang itu tidak benar. Karena itu mendatangi Jumirah bertujuan menjelaskan dan mediasi agar mengembalikan uang kelebihan bayar," ujarnya.
Baca juga: Kepala Dusun Bantah Minta Uang Jumirah Rp 1 Miliar, Jelaskan Duduk Perkara Ganti Rugi Lahan Tol
Sebelumnya diberitakan, Jumirah (63) warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, menerima uang ganti rugi tol.
Setelah melalui verifikasi, Jumirah menerima uang Rp 4 miliar pada Desember 2022.
"Uang itu Rp 3 miliar untuk lahan dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon jati," kata Jumirah, Rabu (12/4/2023).
Menurut Jumirah, setelah menerima uang tersebut melalui rekening, dirinya ditemui Kepala Dusun Balekambang Hartomo dan warga bernama Naryo.
"Mereka meminta uang Rp 1 miliar, katanya karena yang saya terima kelebihan. Uang yang lebih tersebut harus dikembalikan," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata ada kelebihan bayar untuk tanaman. Yakni nilai taksir yang seharusnya Rp 50.000 untuk 2.398 pohon, dimasukkan ke klasifikasi sedang dengan nilai Rp 400.000. Sehingga ada selisih Rp 350.000.
Kepala Dusun Bantah Minta Uang Jumirah Rp 1 Miliar
Hartomo, Kepala Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mengklarifikasi soal tuduhan dirinya dan warga bernama Naryo, meminta uang Rp 1 miliar kepada Jumirah.
Diketahui, Jumirah (63) mengaku diminta mengembalikan uang Rp 1 miliar oleh Kepala Dusun Hartomo dan Naryo usai menerima ganti rugi pengadaan tol Yogya-Bawen. Jumirah menerima uang ganti rugi tol sebesar Rp 4 miliar.
Hartomo mengungkapkan, bahwa dirinyalah yang pertama kali melaporkan adanya kelebihan bayar yang diterima Jumirah terkait penghitungan ukuran pohon.
"Jadi pada 13 Desember 2022 setelah uang ganti diterima warga Kandangan, saya diminta menjadi saksi oleh keluarga Jumirah," jelasnya, Kamis (13/4/2023) di Balai Desa Kandangan.
Dia diminta menjadi saksi karena akan dilakukan pembagian uang kepada keluarga Jumirah.
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Hujan Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya, Tim Masih Lakukan Pemantauan |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.