Kasus Ganti Rugi Jalan Tol Yogya-Bawen, Keluarga Besar Sebut Jumirah Tidak Jujur dalam Membagi Uang

Dia mengungkapkan, total ada enam orang yang mendapat pembagian uang ganti dari pengadaan jalan tol tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Foto Kolase
Jumirah di rumahnya yang sederhana (kiri) dan tol Jogja-Bawen yang telah beberapa jalur selesai dibangun. 

"Dihitung saja, kalau 400 pohon kali Rp 50.000 itu Rp 20 juta, tapi saya hanya diberi Rp 10 juta. Padahal penghitungan dari tim tol di lahan itu dihargai Rp 400.000, jadi yang untung Jumirah," tegasnya.

Kuasa Hukum Kades Kandangan Paryanto, Muhammad Sofyan mengatakan banyak fakta yang terkuak setelah Jumirah melakukan kebohongan.

"Yang disampaikan Jumirah soal Kadus melakukan pemalakan, meminta uang itu tidak benar. Karena itu mendatangi Jumirah bertujuan menjelaskan dan mediasi agar mengembalikan uang kelebihan bayar," ujarnya.

Baca juga: Kepala Dusun Bantah Minta Uang Jumirah Rp 1 Miliar, Jelaskan Duduk Perkara Ganti Rugi Lahan Tol

Sebelumnya diberitakan, Jumirah (63) warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, menerima uang ganti rugi tol.

 Setelah melalui verifikasi, Jumirah menerima uang Rp 4 miliar pada Desember 2022.

"Uang itu Rp 3 miliar untuk lahan dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon jati," kata Jumirah, Rabu (12/4/2023).

Menurut Jumirah, setelah menerima uang tersebut melalui rekening, dirinya ditemui Kepala Dusun Balekambang Hartomo dan warga bernama Naryo.

"Mereka meminta uang Rp 1 miliar, katanya karena yang saya terima kelebihan. Uang yang lebih tersebut harus dikembalikan," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata ada kelebihan bayar untuk tanaman. Yakni nilai taksir yang seharusnya Rp 50.000 untuk 2.398 pohon, dimasukkan ke klasifikasi sedang dengan nilai Rp 400.000. Sehingga ada selisih Rp 350.000.

Kepala Dusun Bantah Minta Uang Jumirah Rp 1 Miliar

Hartomo, Kepala Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mengklarifikasi soal tuduhan dirinya dan warga bernama Naryo, meminta uang Rp 1 miliar kepada Jumirah.

Diketahui, Jumirah (63) mengaku diminta mengembalikan uang Rp 1 miliar oleh Kepala Dusun Hartomo dan Naryo usai menerima ganti rugi pengadaan tol Yogya-Bawen. Jumirah menerima uang ganti rugi tol sebesar Rp 4 miliar.

Hartomo mengungkapkan, bahwa dirinyalah yang pertama kali melaporkan adanya kelebihan bayar yang diterima Jumirah terkait penghitungan ukuran pohon.


"Jadi pada 13 Desember 2022 setelah uang ganti diterima warga Kandangan, saya diminta menjadi saksi oleh keluarga Jumirah," jelasnya, Kamis (13/4/2023) di Balai Desa Kandangan.

Dia diminta menjadi saksi karena akan dilakukan pembagian uang kepada keluarga Jumirah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved