Illegal Mining

Penegakan Hukum di Pertambangan tak Pernah Selesai, Polda Akui Ada Oknum Aparat yang Terlibat

Selama ini terdapat oknum-oknum aparat hukum yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani didampingi pembicara lain sedang memberi penjelasan saat diskusi yang digagas Lembaga Aceh Resource & Development (ARD) dengan tema "Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tambang di Aceh" di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (17/4/2023) 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Upaya penegakan hukum dalam penertiban aktivitas Pertambangan ilegal di Aceh dinilai tak akan pernah tuntas. Alih-alih ingin menerapkan aturan, ternyata ada oknum penegak hukum yang bermain mata dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Askhalani dan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin dalam diskusi di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (17/4/2023). 

Kegiatan yang diprakarsai oleh Lembaga Aceh Resource & Development (ARD) membahas tajuk "Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tambang di Aceh" dengan menghadirkan beberapa pembicara dari lintas sektor. 

Selain Askhalani dan Ahmad Salihin, kegiatan yang dipandu Adi Warsidi dengan menghadirkan Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh AKBP Muliadi, Ketua Komisi V DPRA/Sekretaris Pansus Minerba DPRA M Rizal Falevi Kirani, dan Khairil Basyar dari Dinas ESDM Aceh.

"Penegakan hukum tidak akan selesai. Kenapa? Karena kalau dilihat dari prosesnya, ini ada orang yang melakukan berbagai kegiatan tanpa tunduk pada aturan perundang-undangan," kata Askhalani.

Untuk itu, dalam kegiatan diskusi tersebut Askhalani memberi masukan agar wilayah pertambangan ilegal di Aceh supaya dilegalkan saja. Dengan catatan pengelolaannya diberikan kepada perusahaan besar dan resmi.

Begitu juga dengan Ahmad Salihin menyebutkan bahwa selama ini terdapat oknum-oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam aktivitas Pertambangan di Aceh. Bahkan, ada alat berat (beko) milik pemerintah daerah yang disewakan untuk kegiatan itu. 

"Disitu (lokasi tambang) bukan hanya ada aktivitas tambang, tapi juga adanya transaksi sabu," ungkapnya. "Selain itu adanya keterlibatan oknum dalam aktivitas tambang," sambung aktivis lingkungan ini.

Terhadap dugaan tersebut, Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh AKBP Muliadi tidak membantahnya. "Terkait oknum kami tidak tutup mata, memang ada," kata dia menjawab beberapa pertanyaan peserta diskusi.

Jika ada yang melihat keterlibatan oknum, maka Muliadi meminta masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihaknya. Karena menurutnya, Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar sudah dengan tegas mengatakan akan menindaknya.

"Jika ada (oknum terlibat) maka silakan laporkan seperti perintah pimpinan kami. Apalagi setiap jumat, Pak Kapolda Aceh selalu silaturrahmi dengan masyarakat sambil mendalami keluhan masyarakat. Sampaikan saja, siapa namanya, bertugas dimana, Pak Kapolda akan menindak," ucapnya.

Dalam acara itu, Muliadi juga mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga April 2023, sudah 21 kasus pertambangan ilegal dengan 39 tersangka yang sudah ditanggani Polda Aceh. "39 tersangka itu bermacam-macam, ada pekerja, operator, pemilik beko, dan pemilik modal," sebutnya.(*)

Baca juga: Keluarga Tgk Bantaqiah Tolak PT BME Buka Tambang di Beutong, Meski Diteror Ancam Bunuh

Baca juga: Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal di Seunagan Nagan Raya, Polisi Tangkap 6 Penambang & Sita 2 Beko

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved