Berita Subulussalam
Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara
Kekak asal Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam ini dinyatakan terbukti melakukan rudapaksa terhadap dua cucunya yang berusia 10 tahun dan 8 tahun.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi putusan pengadilan - Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/51/XII/RES.1.24/2022 terhadap korban umur 10 tahun, didapatkan selaput dara tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/47/XI/RES.1.6/2022 terhadap korban umur 8 tahun, didapatkan selaput dara sudah tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.
Di persidangan, korban (10), mengakui sudah enam kali dinodai oleh sang kakek. Sementara korban (8), sudah lima kali dirudapaksa. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Tags
Subulussalam
kakek rudapaksa cucu
Divonis penjara
cucu
Jinayat
Serambi Indonesia
Serambinews
Mahkamah Syariyah Subulussalam
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Subulussalam
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Bangun Batalyon Ketahanan Pangan, Pemko Subulussalam Siapkan 40 Ha Lahan |
![]() |
---|
Sempat Tutup karena Kebakaran, Besok SPBU Oyon di Subulussalam Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
HRB Angkat Putra Sultan Daulat Awaluddin Jadi Plt Kadis Perhubungan Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Ketua HUDA Jumpai Wali Kota Subulussalam, Abiya Apresiasi HRB Plot Rp 8 Miliar untuk Penguatan Dayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.