Berita Subulussalam
Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara
Kekak asal Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam ini dinyatakan terbukti melakukan rudapaksa terhadap dua cucunya yang berusia 10 tahun dan 8 tahun.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi putusan pengadilan - Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/51/XII/RES.1.24/2022 terhadap korban umur 10 tahun, didapatkan selaput dara tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/47/XI/RES.1.6/2022 terhadap korban umur 8 tahun, didapatkan selaput dara sudah tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.
Di persidangan, korban (10), mengakui sudah enam kali dinodai oleh sang kakek. Sementara korban (8), sudah lima kali dirudapaksa. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Tags
Subulussalam
kakek rudapaksa cucu
Divonis penjara
cucu
Jinayat
Serambi Indonesia
Serambinews
Mahkamah Syariyah Subulussalam
Berita Terkait: #Berita Subulussalam
| Humas Polres Subulussalam Gelar Donor Darah |
|
|---|
| Insiden Tanjakan Kedabuhan, Polantas Subulussalam Ungkap Penyebab Truk Pengangkut Bata Masuk Jurang |
|
|---|
| Badan Usaha Ekonomi Produktif Dilanching di Subulussalam, Wujudkan Pemberdayaan Masyarakat Produktif |
|
|---|
| 6 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Wakili Aceh di Ajang FIKSI Tingkat Nasional |
|
|---|
| Antoni Berampu Kembali Jabat Ketua PGRI Kota Subulussalam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.