Berita Subulussalam

Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Kekak asal Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam ini dinyatakan terbukti melakukan rudapaksa terhadap dua cucunya yang berusia 10 tahun dan 8 tahun.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi putusan pengadilan - Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/51/XII/RES.1.24/2022 terhadap korban umur 10  tahun, didapatkan selaput dara  tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/47/XI/RES.1.6/2022 terhadap korban umur 8 tahun, didapatkan selaput dara sudah tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.

Di persidangan, korban (10), mengakui sudah enam kali dinodai oleh sang kakek. Sementara korban (8), sudah lima kali dirudapaksa. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved