Berita Pidie Jaya
Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan 7 Santri Pria, Pernah Dilakukan di Ramadhan, Modus Suruh Pijat
Seorang pimpinan dayah, Yusri bin Su'ud alias Tgk Yusri (36), tega melakukan pelecehan terhadap tujuh santri pria yang masih di bawah umur.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan 7 Santri Pria, Pernah Dilakukan di Ramadhan, Modus Suruh Pijat
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Kasus pelecehan dan rudapaksa terhadap anak dibawah umur masih terus terjadi di Aceh.
Kali ini peristiwa itu dilakukan oleh seorang pimpinan Dayah/Pesantren di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Pesantren/dayah yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.
Seorang pimpinan dayah, Yusri bin Su'ud alias Tgk Yusri (36), tega melakukan pelecehan terhadap tujuh santri pria yang masih di bawah umur.
Pelaku nekat melecehkan para korbannya di dalam lingkungan dayah/pesantren IM, yang terletak di dalam satu desa di Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.
Adapun modus bejat pelaku dengan meminta para korban untuk memijat dirinya.
Bahkan, pelaku juga pernah melakukan tindakan bejat tersebut saat bulan puasa Ramadhan.
Baca juga: Pimpinan Dayah di Pijay Lecehkan Santriwati, Diintip Teman Korban, Bekas Merah di Leher Jadi Bukti
Peristiwa ini diketahui oleh tante dari salah satu korban, yang kemudian meminta pendampingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Banda Aceh untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Kini pelaku Yusri bin Su'ud alias Tgk Yusri telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Mrd, yang dibacakan pada Senin (17/4/2023).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Syakdiah, menyatakan Terdakwa Yusri bin Su’ud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak’.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa Yusri bin Su’ud dengan Uqubat Ta’zir penjara selama 200 bulan (16,8 tahun), dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan itu.
Hakim juga menghukum Terdakwa Yusri bin Su’ud untuk membayar Restitusi terhadap ketujuh korban, dengan membayar biaya pemulihan psikologis korban sampai para korban dinyatakan hidup normal kembali oleh Psikolog.
Adapun para korban yakni AZ (15), FM (14), Y (15), MA (15), Z (14), ML (14) dan MF (14).
Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Raya Lecehkan Santriwati, Korban Ketakutan hingga Harus Dilarikan ke Rumah Sakit
Pidie Jaya
pimpinan dayah
pesantren
Aceh
Kasus pelecehan terhadap santri sesama jenis
pijat
Ramadhan
Serambi Indonesia
Serambinews
Perkuat Identitas dan Daya Saing, STIS Ummul Ayman Gelar Kuliah Umum Bersama Ulama dan Akademisi |
![]() |
---|
Peringati HUT Kejaksaan, Kejari Pidie Jaya Gelar Pasar Murah, Khitanan Massal, dan Donor Darah |
![]() |
---|
Puluhan Keuchik di Pidie Jaya Ikut Rapat Koodinasi, Ini Pesan Bupati |
![]() |
---|
Polisi Tahan Guru Honorer di Pijay, Diduga Aniaya Siswa SMP hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kisah Pilu Kehidupan Janda Miskin di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.