Breaking News

Berita Pidie Jaya

Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan 7 Santri Pria, Pernah Dilakukan di Ramadhan, Modus Suruh Pijat

Seorang pimpinan dayah, Yusri bin Su'ud alias Tgk Yusri (36), tega melakukan pelecehan terhadap tujuh santri pria yang masih di bawah umur.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST
Ilustrasi pelecehan sesama jenis oleh seorang ustadz - Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan 7 Santri Pria, Pernah Dilakukan di Ramadhan, Modus Suruh Pijat 

Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan 7 Santri Pria, Pernah Dilakukan di Ramadhan, Modus Suruh Pijat

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Kasus pelecehan dan rudapaksa terhadap anak dibawah umur masih terus terjadi di Aceh.

Kali ini peristiwa itu dilakukan oleh seorang pimpinan Dayah/Pesantren di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Pesantren/dayah yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.

Seorang pimpinan dayah, Yusri bin Su'ud alias Tgk Yusri (36), tega melakukan pelecehan terhadap tujuh santri pria yang masih di bawah umur.

Pelaku nekat melecehkan para korbannya di dalam lingkungan dayah/pesantren IM, yang terletak di dalam satu desa di Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.

Adapun modus bejat pelaku dengan meminta para korban untuk memijat dirinya.

Bahkan, pelaku juga pernah melakukan tindakan bejat tersebut saat bulan puasa Ramadhan.

Baca juga: Pimpinan Dayah di Pijay Lecehkan Santriwati, Diintip Teman Korban, Bekas Merah di Leher Jadi Bukti

Peristiwa ini diketahui oleh tante dari salah satu korban, yang kemudian meminta pendampingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Banda Aceh untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Kini pelaku Yusri bin Su'ud alias Tgk Yusri telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Mrd, yang dibacakan pada Senin (17/4/2023).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Syakdiah, menyatakan Terdakwa Yusri bin Su’ud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak’.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa Yusri bin Su’ud dengan Uqubat Ta’zir penjara selama 200 bulan (16,8 tahun), dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan itu.

Hakim juga menghukum Terdakwa Yusri bin Su’ud untuk membayar Restitusi terhadap ketujuh korban, dengan membayar biaya pemulihan psikologis korban sampai para korban dinyatakan hidup normal kembali oleh Psikolog.

Adapun para korban yakni AZ (15), FM (14), Y (15), MA (15), Z (14), ML (14) dan MF (14).

Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Raya Lecehkan Santriwati, Korban Ketakutan hingga Harus Dilarikan ke Rumah Sakit

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved