Breaking News

Berita Pidie Jaya

Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan 7 Santri Pria, Pernah Dilakukan di Ramadhan, Modus Suruh Pijat

Seorang pimpinan dayah, Yusri bin Su'ud alias Tgk Yusri (36), tega melakukan pelecehan terhadap tujuh santri pria yang masih di bawah umur.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST
Ilustrasi pelecehan sesama jenis oleh seorang ustadz - Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan 7 Santri Pria, Pernah Dilakukan di Ramadhan, Modus Suruh Pijat 

Pada hari dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada 2021 sekira pukul 23.00 Wib, korban MA dipanggil oleh terdakwa untuk ke bilik kamarnya.

Korban MA langsung menuju ke kamar bilik Terdakwa, dan meminta korban untuk memijat/kusuk badannya.

Tak lama setelah itu, terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.

Sementara korban AZ, ianya telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak tahun 2019 dan terdakwa telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban sebanyak 11 kali.

Kejadian pertama pada bulan Ramadhan/Mei 2019 sekira pukul 20.00 Wib.

Awalnya para santriwan/santriwati sedang melaksanakan Muhadharah (Latihan pidato) di Balai Pengajian dayah tersebut.

Setelah itu terdakwa turun dari Balai pengajian dan memanggil korban AZ untuk masuk ke bilik kamar tamu dengan alasan miminta untuk dipijitkan/kusuk.

Lalu terdakwa melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.

Kejadian kedua pada bulan Juli 2019 sekira pukul 23.00 Wib, dimana terdakwa menyuruh korban AZ untuk masuk ke bilik kamar tamu dengan alasan menyuruh pijat badannya.

Setiba di dalam kamar, terdakwa membuka baju dan kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.

Selanjutnya kejadian ketiga (2020), keempat (awal 2021), kelima satu bulan sejak kejadian keempat (2021), keenam pada bulan Ramadhan/April 2021, ketujuh pada Juni 2021, kedelapan satu hari dari kejadian ketujuh.

Kemudian kejadian kesembilan pada Juli 2021, kesepuluh pada Agustus 2021, dan kesebelas pada Oktober 2021, dengan modus terdakwa meminta pijat hingga melakukan pelecehan terhadap korban di atas motor.

Sementara korban Z, ianya telah mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak 2018.

Pada Jumat 13 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib saat itu cuaca dalam keadaan hujan, korban dipanggil oleh terdakwa untuk mengusuk badanya.

Setelah berada dalam bilik kamar, terdakwa kemudian melecehkan korban dengan membuka seluruh pakaiannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved