Berita Aceh Besar

Satlantas Polres Aceh Besar Patroli, Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Dilarang Melintas

Satlantas Polres Aceh Besar melakukan patroli terhadap pengemudi yang nekat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang saat libur lebara

Penulis: Hendri Abik | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Personel satlantas Polres Aceh Besar saat melakukan patroli terhadap pengemudi yang nekat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang saat libur lebaran, di Jalan Lintas Nasional Banda Aceh - Medan, pada Rabu (26/4/2023). 

Lantaran mobil pikup atau mobil bak terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.

Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Tiga Perwira Polres Pidie Jaya Bantu Evakuasi Korban Laka lantas, Begini Kejadiannya

Sementara itu, seperti diketahui bersama, Larangan mobil barang digunakan untuk mengangkut orang juga tertulis dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang hanya diperbolehkan untuk kondisi tertentu dan dalam keadaan darurat.

Baca juga: Sebelum Makan Berlemak, dr Zaidul Akbar Anjurkan Konsumsi Minuman Herbal Ini: Penyeimbang Kolesterol

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved