Hari Raya Idul Fitri Berubah jadi Tragedi, Anak Bacok Ibu Perkara Warisan

Ikhsanul membacok ibunya sendiri Sarmida (56) hanya karena pembagian harta warisan.

Editor: Amirullah
IST via TribunMedan
Kondisi ibu di Sumatera Utara yang dibacok anak perkara warisan saat Lebaran. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.


Jumiyem (65), warga Dukuh Sidosari, Desa Gubuk, Kecamatan Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, ditemukan tewas di rumahnya pada Kamis (6/4/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Boyolali Donna Briadi mengatakan, korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya oleh warga.

Menurutnya ada beberapa luka di bagian tubuh korban. Luka itu salah satunya berada di bagian kepala korban.

"Jadi warga melaporkan kepada Polsek terus kita menuju TKP sini. Yang bersangkutan (ditemukan) berada di dalam rumahnya," kata Donna kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anak Gelap Mata Bacok Ibu saat Idul Fitri, Murka Perkara Warisan di Depan Keluarga, Paman Bertindak

Baca juga: PPP Resmi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024, Begini Sikap Partai Persatuan Pembangunan Lhokseumawe

Baca juga: Kapolres Aceh Timur: Penyebab Kecelakaan yang Sebabkan 5 Meninggal Dunia Masih Dalam Penyelidikan

Baca juga: Rumah Tangga Virgoun-Inara Rusli Retak, Begini Menyikapi Suami Selingkuh dan Zina Menurut Buya Yahya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved