Hari Raya Idul Fitri Berubah jadi Tragedi, Anak Bacok Ibu Perkara Warisan
Ikhsanul membacok ibunya sendiri Sarmida (56) hanya karena pembagian harta warisan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jumiyem (65), warga Dukuh Sidosari, Desa Gubuk, Kecamatan Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, ditemukan tewas di rumahnya pada Kamis (6/4/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Boyolali Donna Briadi mengatakan, korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya oleh warga.
Menurutnya ada beberapa luka di bagian tubuh korban. Luka itu salah satunya berada di bagian kepala korban.
"Jadi warga melaporkan kepada Polsek terus kita menuju TKP sini. Yang bersangkutan (ditemukan) berada di dalam rumahnya," kata Donna kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anak Gelap Mata Bacok Ibu saat Idul Fitri, Murka Perkara Warisan di Depan Keluarga, Paman Bertindak
Baca juga: PPP Resmi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024, Begini Sikap Partai Persatuan Pembangunan Lhokseumawe
Baca juga: Kapolres Aceh Timur: Penyebab Kecelakaan yang Sebabkan 5 Meninggal Dunia Masih Dalam Penyelidikan
Baca juga: Rumah Tangga Virgoun-Inara Rusli Retak, Begini Menyikapi Suami Selingkuh dan Zina Menurut Buya Yahya
| Daftar Minuman Sehat untuk Bakteri Baik Usus, Termasuk Teh Hijau hingga Air Kelapa |
|
|---|
| Daftar Buah yang Dapat Meningkatkan Asupan Magnesium, Penting untuk Saraf dan Kesehatan Tulang |
|
|---|
| Harga Emas di Sejumlah Wilayah Aceh Kompak Naik, Banda Aceh Alami Kenaikan Tertinggi, Tembus Segini! |
|
|---|
| 5 Fakta Menopause Dini Menurut dr Boyke, dari Kasus Wanita 46 Tahun yang Sudah 4 Tahun Tak Haid |
|
|---|
| Harga iPhone 11, 12,13, 14, 15, 16, 17 di November 2025 Terbaru, iPhone XR Paling Murah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.