Breaking News

Berita Langsa

Langgar Sanksi, Warung Warga Tionghoa di Langsa Disegel, Ramadhan Lalu Jual Makanan Siang Hari

"Maka kami melakukan penyegelan toko itu, artinya berhenti operasional tidak boleh ada aktivitas jual beli apapun di sana (makan di tempat, take away,

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Satpol PP dan WH Langsa
Satpol PP dan WH Langsa serta Forkopimcam Langsa Kota saat melakukan penyegelan rumah makan di Jalan Iskandar Muda. 

"Maka kami melakukan penyegelan toko itu, artinya berhenti operasional tidak boleh ada aktivitas jual beli apapun di sana (makan di tempat, take away, atau jual beli lainnya)," ujarnya.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Karena tidak menjalankan sanksi yang telah ditentukan atas pelanggaran Qanun Aceh, yaitu menjual makanan pada waktu dilarang (siang hari) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah lalu.

Satpol PP dan WH Kota Langsa serta Forkopimcam Langsa Kota, Kamis (27/4/2023) menyegel rumah makan segar di Jalan Iskandar Muda, Gampong Leukan, Kecamatan Langsa Kota.

Kepala Satpol PP dan WH Langsa Rudi Selamat, SP, melalui Kabid Linmas Rizky Julianda, SIP, Jumat (28/4/2024), menyebutkan, penyegelan rumah makan itu menindak lanjuti dari hasil kesepakatan bersama.

Berdasarkan surat pernyataan  antara Satpol PP dan WH Kota Langsa dan pemilik toko serta Forkopincam Langsa kota pada tanggal 19 April 2023 sebagai sanksi pelanggaran qanun yang dilakukan di Bulan Ramadhan. 

"Maka kami melakukan penyegelan toko itu, artinya berhenti operasional tidak boleh ada aktivitas jual beli apapun di sana (makan di tempat, take away, atau jual beli lainnya)," ujarnya.

Menurut Rizky, sanksi ini berlaku hingga batas waktu yang telah di tentukan, agar perbuatan serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Pada saat penyegelan rumah makan itu juga dihadiri Camat Langsa Kota, Kapolsek Langsa Kota, Danramil Langsa Kota, dan Geuchik Pekan Langsa," terang Rizky.

Baca juga: Jual Makanan Sejak Pagi Saat Ramadhan, Satpol PP dan WH Langsa Gerebek Warung Milik Warga Tionghoa 

Pihaknya berharap, sanksi ini bisa menjadi contoh dan pelajaran bagi siapapun yang akan melakukan pelanggaran syariat Islam nantinya.

Kabid Linmas juga mengajak seluruh masyarakat Kota Langsa  untuk sama-sama mengawasi setiap pelanggar syariat Islam di Kota Langsa.

Apabila ada terjadi pelanggaran, Satpol PP dan WH meminta masyarakat jangan segan-segan melaporkan kepada petugas dan kerahasiaan informan terjamin.

"Hal ini kita lakukan demi mewujudkan penerapan syariat Islam secara kaffah di Kota Langsa," paparnya.

Plt Camat Langsa Kota, Yusrizal, ST, menyampaikan ucapkan terima kasih dan  memberikan apresiasi tinggi kepada petugas Satpol PP dan WH yang telah bekerja keras melakukan penertiban dan menegakkan syariat Islam di wilayah Kecamatan Langsa Kota selama Bulan Ramadhan lalu.

"Sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa  dengan khusyuk, nyaman, aman dan tenteram," imbuhnya. 

Baca juga: Lama Mengintai, Akhirnya Satpol PP dan WH Banda Aceh Gerebek Warung Jual Nasi Siang Saat Ramadhan

Jual Makanan Sejak Pagi Warung Warga Tionghoa Digerebek

Satpol PP dan WH Kota Langsa, Rabu (19/4/2023) kembali menggerebek warung makan warga turunan Tionghoa yang buka di pagi hari saat Bulan Ramadhan di kawasan Jalan Iskandar Muda (toko belakang), Gampong Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota.

Kasatpol PP dan WH Langsa, Rudi Selamat SP, melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda, SIP, mengatakan, awalnya Satpol PP mendapatkan laporan masyarakat selama ini ada salah satu rumah makan buka sejak pagi.

Rumah makan di kawasan toko belakang bernama Toko Segar milik warga turunan ini sengaja menyediakan makanan nasi untuk dijual kepada orang lain.

Selanjutnya pukul 08.30 WIB dipimpin Kabid Linmas Satpol PP dan WH setempat Rizky langsung bergerak ke lokasi bersama personel WH

Di sana petugas petugas mendapati belasan orang dari warga turunan yang sedang melakukan transaksi jual beli makanan, selanjutnya diamankan pemilik Y (58) dan pekerjanya J (26).

Petugas juga mendapati warga Tionghoa non muslim yang sedang makan di sana, bahkan ada warga berstatus muslim juga kedapatan membeli makanan saat bersamaan.

"Pemilik warung dan pekerjanya digelandang ke kantor Satpol guna diperiksa dan dilakukan pembinaan lanjutan bersama dengan Keuchik Gampong Pekan Langsa serta Ketua Paguyuban Warga Tionghoa," jelasnya.

Menurut Rizky, menjual makanan pada Bulan Ramadhan pada waktu dilarang melanggar Qanun Aceh nomor 11 tahun 2022 tentang Pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam.

Sementara selain pembinaan, sesuai hasil rapat bersama di kantor Satpol PP dan WH dihadiri Camat Langsa Kota, Kabid Linmas Pol PP-WH, Keuchik Peukan Langsa, Babinkantibmas dan Babinsa diputuskan beberapa sanksi kepada penjual makanan itu.

Di antaranya, usahanya ditutup selama 20 hari, sejak tgl 26 April 2023 sampai selesai.

Wajib mengikuti ibadah sesuai kayakinannya selama 3 bulan di tempat ibadah masing masing.

Lalu, wajib melapor ke Satpol PP WH setiap akhir bulan selama 3 bulan.

Jika pelanggaran diulangi, maka pelaku siap diberi sanksi sesuai dengan qanun, hukum dan atau peraturan yang berlaku.

"Semoga kejadian ini memberi efek jera kepada siapapun yang melanggar syariat Islam, sehingga umat Islam di daerah kita ini aman dan nyaman menjalankan ibadah puasa sampai menuju Hari Raya Idul Fitri 1444 H," pungkas Rizky. (*)

Baca juga: Satpol PP Grebek Minimarket di Batoh, Jual Nasi dan Ayam Goreng Siang Hari

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved