Pencurian

Berkas Penyidikan Rampung, Polisi Serahkan Tersangka Pencurian TBS Sawit PTPN 1 Cot Girek ke Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Reskrim Polsek Cot Girek kesatuan Polres Aceh Utara melimpahkan JH (37) yang terlibat dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Foto Dok Polres Aceh Utara 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Penyidik Reskrim Polsek Cot Girek melimpahkan berkas JH (37) yang terlibat dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Kantor Kejari Aceh Utara itu berada di lintasan jalan nasional, Desa Ulee Buket Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Pria paruh baya asal Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, tersebut kepergok sedang mengangkut TBS Kelapa Sawit curian milik PTPN 1 Cot Girek, Jumat (3/3/2023).

Pekan Pertama Puasa, Harga TBS Sawit di Nagan Raya Turun, Kini Dihargai Rp 2.200-Rp 2.400 Per Kg

Lalu Pria itu langsung diamankan petugas perusahaan kemudian diserahkan ke Mapolsek Cot Girek.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil pick up BL 8244 DG dan 25 TBS.

Tersangka diantar personel dari Cot Girek ke Kantor Kejari Aceh Utara dengan dua tangan diborgol, Kamis (28/4/2023).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Agus Maulizar, kepada Serambinews.com, Sabtu (29/4/2023).

Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.

“Tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Agus Maulizar.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Cot Girek Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berambut panjang berinisial JH, (28) warga setempat atas dugaan melakukan pencurian buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek, Jumat (3/3/2023).(*)

Nostalgia Film Warkop DKI, Bebas Aturan Main

Hari Otonomi Daerah Diperingati, Sekda Pidie Baca Sejarah Sukarno Hingga Soeharto 

VIDEO Aksi Kapolres Nagekeo yang Tancapkan Sangkur ke Meja

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved