Kajian Islam

Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Ketentuan serta Cara Shalat Musafir dan Jamak, Cocok Bagi Pemudik Jauh

Agar arus balik usai mudik nyaman tanpa takut meninggalkan ibadah, berikut tuntutan shalat musafir hingga salat jamak/qashar lengkap dengan tata cara.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Tribunnews
Ilustrasi Seorang sedang shalat 

Keempat, membaca Surat Al-Fatihah: Setelah takbiratul ihram, membaca surat Al-Fatihah sebagai bacaan wajib dalam shalat.

Kelima, Rukuk: Setelah membaca Al-Fatihah, melakukan rukuk dengan membungkukkan badan dan meletakkan tangan di atas lutut, sambil mengucapkan "Subhaana rabbiyal 'adziim" (Maha suci Tuhan yang Maha Agung);

Keenam, I'tidal atau bangkit dari rukuk: Bangkit dari rukuk dan berdiri dengan tegak, sambil mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah" (Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya) dan "Rabbana wa lakal hamd" (Ya Tuhan kami, bagi-Mu segala puji);

Ketujuh, Sujud: Setelah bangkit dari rukuk, melakukan sujud dengan meletakkan kedua tangan di atas lantai dan meletakkan dahi dan hidung pada lantai, sambil mengucapkan "Subhaana rabbiyal a'la" (Maha suci Tuhan yang Maha Tinggi);

Kedelapan, duduk di antara dua sujud: Bangkit dari sujud dan duduk di antara dua sujud dengan duduk yang tegak;

Kesembilan, sujud kedua: Setelah duduk di antara dua sujud, melakukan sujud kedua seperti pada langkah ke-7;

Baca juga: Selama Lebaran, 41 Orang Kecelakaan di Pidie Masuk RS, Ada yang Harus Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Sepuluh, Tahiyat akhir: Setelah melakukan sujud kedua, duduk dengan posisi bertumpu pada kaki kiri dan menyentuh jari telunjuk kanan dengan jari tengah kiri dan mengucapkan;

Kesebelas, salam: Setelah tahiyat akhir, mengucapkan salam dengan memalingkan kepala ke arah kanan, dan mengucapkan "As-salamu 'alaikum wa rahmatullah" (salam sejahtera dan rahmat Allah), kemudian memalingkan kepala ke arah kiri dan mengucapkan "As-salamu 'alaikum wa rahmatullah”.

Jamak Shalat

Dalam ajaran Islam, seseorang yang berada dalam perjalanan yang jauh dan memenuhi syarat-syarat tertentu dapat memperoleh keringanan dalam melaksanakan ibadah shalat. Keringanan hukum shalat bagi orang yang musafir disebut sebagai "qashar" atau "jamak".

Jamak artinya menggabungkan, yaitu menggabungkan dua waktu shalat yang berbeda menjadi satu waktu salat.

Misalnya, menggabungkan salat dzuhur dengan ashar atau isya dengan maghrib pada waktu yang sama, dengan melakukan masing-masing salat hanya dua rakaat.

Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:

Jamak Taqdim

Jamak yang didahulukan, yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved