Bisa Digabung dan Diringkas Rakaatnya, Begini Tata Cara Shalat Jamak Qasar Bagi yang Bepergian Jauh

syarat melakukan shalat qashar, yakni meringkas jumlah rakaat shalat adalah musafir, yaitu orang yang menempuh perjalanan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews
Ilustrasi - Tata Cara Shalat Jamak Qasar Bagi yang Bepergian Jauh. 

Misalnya, seorang dokter dijadwalkan pada sebuah operasi yang memakan satu waktu shalat fardhu.

Maka ia boleh melakukan shalat jamak, namun tidak boleh mengqashar (meringkas) rakaatnya.

Untuk jamak dan qashar, boleh dilakukan jika ada musafir dengan jarak perjalanan yang ditempuh sejauh 89 km.

Shalat yang boleh dijamak dan diqashar

Adapun waktu shalat yang boleh dijamak adalah dhuhur yang berpasangan dengan ashar.

Kemudian shalat magrib berpasangan dengan isya.

Begitu juga dengan shalat jamak dan qashar, yang boleh dikerjakan adalah shalat dzuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya.

Sementara shalat subuh tidak boleh diringkas karena jumlah rakaatnya sudah sedikit, yakni dua rakaat.

Baca juga: Hendak Bepergian Jauh? Begini Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar, Ustadz Somad Ungkap Aturannya

Niat dan tata cara shalat Jamak dan Qashar

Berikut niat dan tata cara melakukan shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar.

  • Jamak Taqdim

Sebagai contoh shalat dzuhur dengan asar: Shalat dzuhur dahulu empat rakaat kemudian shalat ashar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu dzuhur.

Tata caranya sebagai berikut:

1) Berniat shalat dzuhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:

اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

” Saya niat shalat dzuhur empat rakaat digabungkan dengan shalat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved