Kajian Islam
Jika Tanpa Udzur Syari, Bagaimana Hukum Menunda Qadha Puasa Ramadhan?
Terkadang masih ada saja hal yang menghambat kita dalam melaksanakan qadha atau mengganti puasa. Lantas, bolehkah menunda qadha puasa ramadhan?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Pertanyaan ini sering muncul saat bulan Syawal, apalagi bagi perempuan yang berhalangan berpuasa pada bulan Ramadhan, tetapi juga ingin berpuasa sunnah Syawal.
Seperti diketahui, puasa Syawal adalah berpuasa selama enam hari di bulan Syawal atau setelah Idul Fitri.
Puasa Syawal termasuk salah satu puasa sunah yang memiliki pahala dan keutamaan besar.
Pahala puasa syawal selama enam hari di bulan syawal sama seperti berpuasa selama satu tahun penuh.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
"Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti enam hari pada bulan Syawal, maka pahalanya sama dengan puasa satu tahun (HR. Muslim)".
Baca juga: Bayar Utang Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal, Mana yang Lebih Dulu? Simak Penjelasannya
Lantas, bolehkah menggabungkan puasa Syawal dengan ganti utang puasa Ramadhan?
Dikutip dari laman Bima Islam Kemenag RI, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz III, h. 390 menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.
Ada yang menyatakan bisa dan ada yang menyatakan tidak bisa:
Hendaknya disyaratkan adanya penentuan dalam puasa rawatib seperti puasa arafah, asyura, hari-hari putih, dan 6 hari di bulan Syawal, sebagaimana shalat rawatib.
Pendapat tersebut dijawab dengan bahwasanya puasa di hari-hari yang telah disebutkan diarahkan pada hari-hari tersebut, sehingga apabila seseorang berniat lainnya, maka tetap bisa sah sebagaimana salat tahiyatul masjid. Karena maksud utamanya ialah yang penting berpuasa di hari-hari tersebut.
Dari pemaparan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa puasa sunah Syawal harus ditententukan, sehingga tidak boleh digabung dengan lainnya.
Baca juga: Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-turut Dilakukan Selama 6 Hari?
Sementara pendapat yang lain menyatakan bahwa yang terpenting di bulan Syawal kita berpuasa selama 6 hari, meskipun itu digabung dengan puasa lainnya.
Lebih lanjut, Khatib al-Syarbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj menjelaskan:
Kalau seseorang mengqada puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat.
qadha puasa
qadha puasa Ramadhan
hukum menunda qadha puasa
Bolehkah Menunda Qadha Puasa
Serambi Indonesia
berita serambi
Serambinews.com
puasa
Ramadhan
Jangan Lewatkan Waktu Ini! Doa di Hari Jumat Langsung Dijabah, Ustaz Adi Hidayat Bocorkan Rahasianya |
![]() |
---|
Shalat Fardhu Apa Saja yang Ada Sunnah Qabliyah dan Badiyah? Ini Daftar dan Pembagian Waktunya |
![]() |
---|
Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Amalan Hari Jumat, Mudah Dikerjakan, Pahala Berlimpah, Menghapus Dosa |
![]() |
---|
Sedang Emosi? Buya Yahya Tegas Ingatkan Orang Tua Jangan Nasihati Anak, Alasannya Fatal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.