Kajian Islam

Jika Tanpa Udzur Syari, Bagaimana Hukum Menunda Qadha Puasa Ramadhan?

Terkadang masih ada saja hal yang menghambat kita dalam melaksanakan qadha atau mengganti puasa. Lantas, bolehkah menunda qadha puasa ramadhan?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi Puasa 

Jika Tanpa Udzur Syari, Bagaimana Hukum Menunda Qadha Puasa Ramadhan?

SERAMBINEWS.COM  - Bagaimana hukum menunda qadha puasa Ramadhan?

Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah suatu kewajiban yang dilakukan kepada setiap umat muslim.

Namun, bagi beberapa orang, seperti perempuan yang haid ataupun orang yang sakit, wajib bagi mereka untuk qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut.

Qadha adalah pelaksanaan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan syariat Islam. Qadha dapat dimaknai sebagai bentuk kelapangan dan kemudahan dalam beribadah. Dalam konteks puasa Ramadan, qada dilaksanakan setelah Idulfitri hingga bertemu Ramadan berikutnya.

Akan tetapi, terkadang masih ada saja hal yang menghambat kita dalam melaksanakan qadha atau mengganti puasa.

Lantas, bolehkah menunda qadha puasa sampai tahun depan dan Ramadan berikutnya?

Jika tanpa uzur syar'i seseorang belum mengqadha puasa sampai masuk Ramadan berikutnya, maka ia dianggap berdosa.

Baca juga: Puasa Syawal, Apa Harus 6 Hari Berturut-turut? Ini Ulasannya

Hutang puasa tetap wajib ia qada, ditambah kewajiban membayar fidyah.

Hal itu ditegaskan Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Nyai Iffah Umniyati Ismail dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam.

Menurutnya, jika penundaan qada puasa disebabkan uzur syar’i, maka hanya dikenakan kewajiban untuk mengqada puasa.

“Orang yang memiliki tanggungan qada (puasa) atau hutang puasa karena pernah meninggalkan puasa Ramadan dengan sebab-sebab tertentu, yang dibolehkan secara syariat dan tidak mengqada sampai Ramadan berikutnya, kita lihat sebab dia menunda qada puasa itu apa. Jika penundaan karena uzur atau alasan yang dibolehkan, seperti menyusui atau sakit, maka ia hanya wajib mengqada puasa saja, meski dilakukan setelah Ramadan tahun berikutnya,” tegasnya.

“Tetapi jika karena lalai, selain mengqada, menurut mayoritas ulama, dia juga harus membayar fidyah sebesar 1 mud makanan pokok atau di Indonesia setara dengan beras 675 gram,” imbuhnya.

Baca juga: Berikut, Keutamaan Menjalankan Puasa Syawal 6 Hari, Diawali Niat hingga Mafaatnya

Bagaimana Hukumnya Menggabung Qadha Puasa Ramadhan dengan Puasa Syawal? Begini Pendapat Ulama

Bagaimana hukumnya menggabung qadha puasa Ramadhan dengan puasa Syawal?

Pertanyaan ini sering muncul saat bulan Syawal, apalagi bagi perempuan yang berhalangan berpuasa pada bulan Ramadhan, tetapi juga ingin berpuasa sunnah Syawal.

Seperti diketahui, puasa Syawal adalah berpuasa selama enam hari di bulan Syawal atau setelah Idul Fitri.

Puasa Syawal termasuk salah satu puasa sunah yang memiliki pahala dan keutamaan besar.

Pahala puasa syawal selama enam hari di bulan syawal sama seperti berpuasa selama satu tahun penuh.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

"Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti enam hari pada bulan Syawal, maka pahalanya sama dengan puasa satu tahun (HR. Muslim)".

Baca juga: Bayar Utang Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal, Mana yang Lebih Dulu? Simak Penjelasannya

Lantas, bolehkah menggabungkan puasa Syawal dengan ganti utang puasa Ramadhan?

Dikutip dari laman Bima Islam Kemenag RI, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz III, h. 390 menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

Ada yang menyatakan bisa dan ada yang menyatakan tidak bisa:

Hendaknya disyaratkan adanya penentuan dalam puasa rawatib seperti puasa arafah, asyura, hari-hari putih, dan 6 hari di bulan Syawal, sebagaimana shalat rawatib.

Pendapat tersebut dijawab dengan bahwasanya puasa di hari-hari yang telah disebutkan diarahkan pada hari-hari tersebut, sehingga apabila seseorang berniat lainnya, maka tetap bisa sah sebagaimana salat tahiyatul masjid. Karena maksud utamanya ialah yang penting berpuasa di hari-hari tersebut.

Dari pemaparan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa puasa sunah Syawal harus ditententukan, sehingga tidak boleh digabung dengan lainnya.

Baca juga: Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-turut Dilakukan Selama 6 Hari?

Sementara pendapat yang lain menyatakan bahwa yang terpenting di bulan Syawal kita berpuasa selama 6 hari, meskipun itu digabung dengan puasa lainnya.

Lebih lanjut, Khatib al-Syarbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj menjelaskan:

Kalau seseorang mengqada puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat.

Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits. Khususnya bagi orang yang batal puasa Ramadannya dan mengqadanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qada puasa Syawal.

Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, maka kita diperbolehkan memilih salah satu pendapat dari keduanya, namun sebaiknya kita memisahkan pelaksanaan puasa qada Ramadan dengan puasa sunah Syawal demi menjaga kehati-hatian.

Niat puasa Syawal

Berikut ini tata cara puasa Syawal:

1. Membaca niat Berikut niat puasa Sunnah di bulan Syawal:

Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i sunnatis Syawwali lillahi ta'ala. Artinya: "Aku berniat puasa Sunah Syawal esok hari karena Allah SWT."

2. Makan sahur

Setiap orang yang berpuasa dianjurkan untuk melakukan makan sahur sebelum azan Subuh.

Tetapi, apabila tidak makan sahur, puasa seseorang tersebut tetap dianggap sah karena hukum makan sahur adalah sunnah.

3. Menahan lapar, dahaga, dan hawa nafsu

Setelah berniat puasa Syawal dan makan sahur, maka orang tersebut harus menahan diri dari godaan-godaan yang akan membatalkan puasa.

Batas waktunya juga sama dengan puasa Ramadhan, yakni hingga waktu Maghrib tiba.

4. Berbuka puasa Setelah seharian berpuasa, setiap Muslim wajib menyegerakan untuk berbuka puasa guna membatalkan puasanya.

Manfaat Puasa 6 Hari di Bulan Syawal Sama Dengan Puasa 1 Tahun

Manfaat Puasa enam hari pada bulan Syawal termasuk puasa sunnat.

Rasulullah SAW sangat menganjurkannya, sampai dalam hadits di atas pahalanya sama dengan pahala satu tahun.

Abu Hurairah berkata: Pahalanya satu tahun, karena setiap hari pahalanya sama dengan puasa sepuluh hari. Tiga puluh hari ramadhan sama dengan tiga ratus hari ditambah enam hari bulan syawal sama dengan enam puluh hari, sehingga jumlah seluruhnya adalah tiga ratus enam puluh hari yakni satu tahun.

Hal ini, karena Allah berfirman: ( Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya) (QS. Al-An`am: 160).

Kapan Puasa Syawal?

Dikutip dari laman Kemenag Sumsel, puasa ini boleh dilakukan berurutan sejak tanggal dua syawal, sebagaimana pendapat Imam Syafi`i, atau boleh juga tidak berurutan yang penting enam hari pada bulan Syawal sebagaimana pendapat Jumhur ulama seperti Imam Waki` dan Imam Ahmad.

Di antara Manfaat Puasa 6 Hari Bulan Syawal ini sebagaimana dituturkan Ibnu Rajab adalah sebagai berikut:

Pertama, puasa enam hari pada bulan Syawal pahalanya sama dengan puasa satu tahun penuh sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Kedua, puasa pada bulan Syawal dan Sya`ban seperti shalat sunnat rawatib.

Fungsinya untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan dalam shalat wajib. Karena, kelak pada hari Kiamat, pahala wajib dapat disempurnakan dengan amalan sunnat.

Ketiga, dengan puasa enam hari pada bulan Syawal di antara ciri puasa Ramadhannya diterima oleh Allah, karena apabila Allah menerima amal ibadah seseorang, Allah akan memudahkan orang tersebut untuk melakukan amal shaleh lainnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved