Spanduk Anies Baswedan Capres 2024 Bertebaran di Lokasi Demo Buruh, Ganjar Pranowo Pilih Pulang

Dalam spanduk itu pun dijelaskan bahwa Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden di Pilpres 2024 mendatang.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @aniesbaswedan dan Tribunnews/Irwan Rismawan
Bertambah lagi satu amunisi usai PPP secara resmi mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal Capres 2024, Anies Baswedan akui lawan saat ini bukanlah lawan yang kecil. 

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah itu pun menepis bakal datang demonstrasi peringatan hari buruh hari ini. 

"Buruh nggak," kata Ganjar, Minggu (30/4/2023).

Ganjar menyebut dirinya akan menghadiri May Day di Jawa Tengah yang akan diperingati pada 5 Mei 2023.

"Kalau May Day di Jawa Tengah tanggal 5 rencananya, perayaannya tanggal 5. Kalau di sini kan Jakarta," kata Ganjar.

Terpisah Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Gubernur Jawa Tengah itu dipanggil oleh partai.

"Beliau dipanggil oleh partainya, sehingga tidak bisa datang kesini, harus mempersiapkan kampanyenya," kata Iqbal.

Berdasarkan keterangan Partai Buruh rencana kehadiran Ganjar Pranowo ke Istora Senayan untuk May Day diubah formatnya dengan pertemuan bersama Presiden Konfederasi Buruh dan 11 Ketua Umum Federasi Jam 15.30 WIB di Kawasan Dharmawangsa Kantor Perwakilan Prov Jateng di Jakarta.

Said Iqbal mengatakan pihaknya juga mengundang Anies Baswedan namun tidak mendapatkan respon apapun. 

Pihaknya sengaja tidak mengundang Prabowo Subianto karena mendukung UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang ditentang buruh.

Said Iqbal mengatakan Partai Buruh juga mengundang Najwa Shihab sebagai salah satu kandidat Cawapres pilihan di rakernas Partai Buruh.

Namun Najwa tidak bisa hadir karena ada kepentingan yang bisa tertinggal.

Sedangkan mengenai tuntutan atau isu May Day yang semula enam menjadi tujuh  tuntutan yaitu:

1. Cabut Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

2. Cabut parliamentary threshold 4 persen dan presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved