AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding Usai Dipecat dan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anaknya
Dikatakan Panca, sebagai anggota Polri, ada ketentuan dan peraturan yang mengikat bagaimana berperan, berperilaku, dan bertindak.
"Harusnya dia bisa mendamaikan justru malah dia membiarkan anaknya berkelahi menganiaya korban," ucap dia.
Dijelaskannya, Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan akan membuat memori bandingnya dalam 14 hari.
"(Hal lain) yang memberatkan karena sudah ada empat kali pelanggaran disiplin yang satu pelanggaran kode etik nah ini yang memberatkan kami untuk melakukan PTDH terhadap Achiruddin Hasibuan," katanya.
Dudung tidak menjelaskan rinci jenis pelanggaran Achiruddin Hasibuan selama ini. Pelanggaran itu dilakukannya pada 2017, 2018, dan 22 Desember 2022.
"Pada intinya yang bersangkutan ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Nomor 7 Tahun 2022," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dilakukan pada Selasa (2/5/2023) pukul 10.00-12.50 WIB. Kemudian sidang dilanjutkan 1 jam 30 menit dan baru selesai pukul 16.30 WIB.
Saat keluar dari gedung Bid Propam menuju gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, mantan Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut itu tidak mengucapkan satu kata pun.
Walaupun sebelumnya sempat menyatakan agar keadilan berjalan dan cukup dia saja yang merasakan.
Achiruddin Hasibuan juga harus menjalani pemeriksaan lain terkait pidana umum yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka, gratifikasi dan TPPU, serta tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.
Baca juga: Pengamen Ini Meresahkan, Pukul Bodi Mobil hingga Buat Penumpang Ketakutan, Kesal Tak Diberi Uang
Baca juga: Alasan Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, Cacat Prosedur Penyidikan hingga Kondisi Kesehatan
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Terbukti Langgar Kode Etik Kepolisian
Sudah tayang di Kompas.com: Dipecat dan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anaknya, Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding
Buntut Dari Rekannya Dilapor ke Polres Pidie, Mahasiswa Unigha Demo di Tugu Aneuk Mulieng |
![]() |
---|
Sempat Buron Hampir Setahun, Polisi Ringkus Penganiaya Wanita |
![]() |
---|
Pasukan Gegana Korps Brimob Polri Laksanakan Sejumlah Kegiatan Ini di Satbrimob Polda Aceh |
![]() |
---|
Kasus Unigha Selayaknya Diselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
WADUH, Dua Mahasiswa Universitas Jabal Ghafur Sigli Dipolisikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.