Motif Ali Aniaya ODGJ Hingga Tewas di Kendal, Emosi Dipukul Korban hingga Sering BAB di Depan Rumah

Korban dinyatakan meninggal saat dirawat di rumah sakit akibat luka berat di kapala pada Minggu (21/9/2025).

Editor: Faisal Zamzami
TribunJateng.com/Agus Salim
BUNUH ODGJ - Pelaku penganiayaan terhadap kakek ODGJ berusia 60 tahun, Ali alias IAM saat memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025). Ali kesal lantaran ODGJ tersebut kerap melakukan tindakan kurang nyaman di depan rumahnya. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tewas terjadi di Dukuh Kersen, Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Sabtu (20/9/2025) lalu.
  • Korban dinyatakan meninggal saat dirawat di rumah sakit akibat luka berat di kapala pada Minggu (21/9/2025).
  • Pelaku penganiayaan bernama Ali (25) langsung kabur. Setelah dua bulan buron, Ali ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah.

 

SERAMBINEWS.COM - Pelaku penganiayan yang mengakibatkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tewas di  Kabupaten Kendal, berhasil ditangkap setelah dua bulan buron.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tewas terjadi di Dukuh Kersen, Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Sabtu (20/9/2025) lalu.

Korban dinyatakan meninggal saat dirawat di rumah sakit akibat luka berat di kapala pada Minggu (21/9/2025).

Warga tak mengetahui identitas ODGJ pria tersebut dan usianya diperkirakan 60 tahun.

Pelaku penganiayaan bernama Ali (25) langsung kabur.

Ali merupakan warga setempat yang tak punya pekerjaan tetap.

Setelah dua bulan buron, Ali ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menerangkan sejumlah saksi sempat diperiksa setelah ODGJ meninggal.

Motif penganiayaan yakni rasa kesal pelaku akibat perlakuan korban yang dianggap mengganggu dan memprovokasi.

"Bahwa tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan emosi terhadap korban yang tidak mau pergi dari rumah yang ditinggali," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Barang bukti yang diamankan yakni kursi kayu yang terdapat bercak darah, kaos hitam serta celana pendek korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Pati, Pelaku Minum Miras Sebelum Menganiaya Korban

Saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Kamis (6/11/2025), Ali mengaku sering mendapati korban buang air besar di depan rumahnya.

Ali telah membuat laporan ke ketua RT, tapi ODGJ tetap mengganggu keluarganya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved